Terjerat Kasus Korupsi, Kepsek SMKN 6 Tersangka

NEWS - Jumat, 12 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kejaksaan Negeri Seluma tetapkan Kepala Sekolah SMK N 6 Seluma Ferdi Efrimal (46) Warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pembangunan Unit Sekolah baru SMKN 6 Seluma Tahun 2015.

Penetapan ini karena Ferdi selaku ketua tim pembangunan sekolah baru SMKN 6 Seluma, berdasarkan hasil BPKP Provinsi Bengkulu setelah dilakukan Audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 360 juta dari total anggaran Rp 1,9 miliar.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan ahli serta audit BpKp, menurut kita sudah lengkap Kamis (04/10) kita tetapkan tersangka. Sedangkan pada selasa kemarin kita lakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka,” kata Kajari Seluma Ardito Muwardi, Jumat 12 Oktober 2018.

Dugaan kasus korupsi SMKN 6 Seluma ini, sampainya, berdasarkan hasil audit dengan ditemukan adanya administrasi yang tidak jelas dan ada perbedaan belanja real yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Ini kegiatan swakelola jadi segala sektor yang diperbelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan, ini yang dibelajakan tidak sesuai spj,” jelas Ardito.

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Undang – Undang Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, setelah penetapan tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Seluma.

“Saat ini belum dilakukan penahanan, masih pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, samapai saat ini tersangka juga konperatif,” tutup Ardito. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment