Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

PEMILU 2019 - Senin, 24 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang vonis ketiga terdakwa penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa suap penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria, atau akrab disapa ‘Dokter Cantik’, yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Azis Nugroho (24), Wakil Ketua Andi Lala (36) dan anggota Arizon (43), divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Ketiganya divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, enam bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang cuma tiga bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Sementara ketiga terdakwa masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca juga Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

Menanggapi vonis hakim, Humas Kejari Seluma Citra Apriyadi mengatakan, perbedaan tuntutan dan vonis itu hal biasa.

“Vonis ini jauh lebih berat, karena sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa hanya dituntut tiga bulan penjara dan denda 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Perbedaan dalam putusan itu biasa dan tidak ada permasalahan,” kata Citra, Senin, 24 Juni 2019.

“Ketiga terdakwa masih akan pikir-pikir guna mengajukan banding. Seperti disampaikan majelis hakim selama tiga hari, maka secepat mungkin akan kami sampaikan,” sambung Citra.

Sedangkan untuk penahanan ketiga terdakwa, pihak Kejari masih menggu salinan putusan dari pengadilan.

Baca juga Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Berharap Hukumannya Diringankan

Pada sidang yang diketuai Hakim Erwindu, didampingi Merry Harianah dan Sigit Subagio, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merubah hasil rekapitulasi hasil suara DA1 pada Pemilu 17 April 2019, yang menguntungkan Lia Lastaria. Ketiganya dikenakan pasal 551 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment