Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Dituntut Tiga Bulan

PEMILU 2019 - Kamis, 20 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang kasus penggelembungan suara Caleg Gerindra di PN Tais, Seluma

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa kasus penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria, atau akrab disapa ‘Dokter Cantik’, di tiga bulan kurungan penjara, denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.

Baca juga Ini Kronologis Suap Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’

“JPU sudah membacakan tuntutan, ketiganya dinyatakan bersalah. Ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan,” ujar Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi.

Baca juga Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

JPU menyatakan ketiga PPK ini bersalah dan dihukum sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu, junto 55 ayat 1.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment