Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Berharap Hukumannya Diringankan

TOP NEWS - Sabtu, 22 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Terdakwa

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria, atau akrab disapa ‘Dokter Cantik’, berharap hukumannya diringankan. Hal ini disampaikan saat terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tais.

Baca juga Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Dituntut Tiga Bulan

“Kita minta kepada majelis hakim agar dapat memberikan keringanan hukuman, karena kami masih ada tanggungan serta masih akan melanjutkan kehidupan bermasyarakat,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Azis Nugroho, usai menjalani sidang, Kamis, 20 juni 2019.

Dirinya juga mengakui kesalahannya yang telah merubah hasil rekapitulasi suara. Ketiganya berharap dihukum percobaan dan meminta hakim mempertimbangan kembali kasusnya tersebut.

Baca juga Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriadi memastikan JPU masih tetap pada tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni tiga bulan kurungan penjara, denda Rp1 juta dan subsider 1 bulan penjara. Namun untuk vonis pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan yang diambil oleh majelis hakim.

“Iya itu hak mereka untuk membela diri, namun kita tetap pada tuntutan awal. Namun untuk putusan tersebut, kita menyerahkan hasil putusan tersebut kepada majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga Ini Kronologis Suap Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’

Selanjutnya, sidang vonis ketiga terdakwa akan digelar pada Senin, 24 Juni 2019.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment