Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Ajukan Banding

TOP NEWS - Jumat, 5 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Lia Lastaria

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, yang memvonis ketiganya dengan hukuman enam bulan kurungan penjara, denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma tiga bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap banding ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menyampaikan memori banding ke pengadilan.

“Memori banding sudah kita sampaikan ke pengadilan negeri, tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT),” kata Humas Kejari Seluma Citra Apriyadi, Rabu, 3 Juli 2019.

Baca juga Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

Karena ketiga terdakwa telah mengajukan banding, makan JPU juga akan menempuh jalur serupa. Pernyataan memori banding atas memori banding terdakwa juga telah disampaikan ke PN Seluma.

“Kontra memori banding atas memori banding yang disampaikan terdakwa sudah kita sampaikan ke pengadilan negeri. Tinggal kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi bengkulu, menerima atau tidaknya ketiga terdakwa atas putusan PT nantinya,” ujar Citra.

Sekedar mengingatkan, ketiga terdakwa sebelumnya divonis lantaran terbukti bersalah menggelembukan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 Lia Lastaria, atau akrab disapa Dokter Cantik, dari Partai Gerindra. Ketiga terdakwa melakukan itu karena diiming-imingi sejumlah uang.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment