Temuan BPK, Kadis PUPR Seluma: akan kita kembalikan

NEWS - Jumat, 24 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kadis PUPR Seluma M Saipullah

GARUDA DAILY – Dinas PUPR Seluma menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sebesar Rp318 juta, di lima item pekerjaan pada tahun anggaran 2019. PUPR telah berkoordinasi dengan Kejari Seluma.

Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Seluma, di mana proses pengembalian temuan akan diserahkan ke Kejari.

Disampaikan Kadis PUPR Seluma M Saipullah, satu kontraktor sudah mengembalikan temuan tersebut ke Kejari. Sementara untuk empat kontraktor lainnya, juga terkonfirmasi bersedia untuk mengembalikan.

“Sementara ini sudah ada 73 juta yang telah dikembalikan, empat kontraktor lainnya juga telah bersedia untuk mengembalikan,” sampainya.

Saipullah memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan BPK habis, semua temuan akan dikembalikan.

“Pasti akan kita selesaikan, masih punya waktu selama 60 hari. Seluruh temuan akan segera kita kembalikan,” tukasnya.

Baca juga Lima Paket di PUPR dan Dua di Dinkes Seluma jadi Temuan BPK

Untuk diketahui, BPK memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan temuan, jika tidak, maka akan diproses secara hukum. Sementara itu, kelima item pekerjaan yang menjadi temuan adalah peningkatan jalan Padang Pelasan-Lubuk Gilang, pekerjaan hotmik jalan Simpang Enam-Ampar Gading, hotmik jalan Pasar Tais-Pasar Seluma, peningkatan jalan non status di Desa Niur, dan pengoralan jalan di Kelurahan Puguk.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment