Tarmizi Gumay Resmi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

PILKADA 2020 - Senin, 30 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Magdalena didampingi Tim Kuasa Hukum resmi melaporkan Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu

GARUDA DAILY – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Senin, 30 November 2020 oleh Magdalena didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Hotma T Sihombing, Jecky Haryanto, Aan Julianda, dan Deden Abdul Hakim.

Pria yang akrab disapa Targum itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana laporan palsu. Di mana sebelumnya, ia membuat laporan ke Kejati Bengkulu terkait dugaan tindak pidana suap antara Dedy Wahyudi dengan kapasitasnya sebagai Calon Wakil Wali Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018.

Dalam laporan itu, Tarmizi menguraikan, pada tahun 2018, Plt Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun mengajukan usul ke Mendagri RI untuk melakukan mutasi camat dan lurah. Usul tersebut disetujui namun dibatalkan. Sebagai kompensasi pembatalan, Dedy menyerahkan uang Rp 25 juta ke Rohidin.

Disebutkan juga oleh Tarmizi, bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil penglihatan dan pendengaran dari Debat Terbuka Putaran Kedua Antar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020.

Magdalena melalui Tim Kuasa Hukumnya menilai uraian peristiwa yang tertuang dalam laporan Tarmizi ke Kejati terdapat kejanggalan jika dikaitkan dengan Debat Terbuka. Sebab dalam debat tidak disebutkan nama Budiman Ismaun. Begitu juga alur ulang yang disampaikan, berbeda dengan pernyataan dan klarifikasi masing-masing calon gubernur (Agusrin M Najamudin dan Rohidin Mersyah).

“Tidak ada disebutkan uang tersebut untuk mutasi, baik yang disampaikan paslon 3 maupun paslon 2. Juga tidak disebutkan peran paslon 3, padahal yang mengungkapkan pernyataan itu lebih dulu adalah paslon 3,”

Magdalena dan Tim Kuasa Hukumnya berpandangan, Tarmizi mengetahui dengan pasti jika TKP yang disebutkan di dalam debat adalah Jakarta (Kediaman Agusrin). Karenanya, jika memang ini ini merupakan tindak pidana maka bukan dilaporkan ke wilayah hukum Bengkulu, tapi Jakarta.

Tarmizi juga dinilai mengetahui dengan pasti bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi terhadap camat dan lurah.

Oleh sebab itu, patut diduga Tarmizi telah memenuhi unsur dalam Pasal 220 KUHP yang menyatakan “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

“Kami berharap laporan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Magdalena melalui Tim Kuasa Hukumnya.

Baca juga Senin, Tarmizi Gumay Dipolisikan

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment