Tak Berdampak Positif Bagi Seluma, Aktivitas Tambak Udang di SAM Dihentikan

NEWS - Rabu, 8 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tambak udang PT MTS di Desa Genting Juar, SAM, Seluma

GARUDA DAILY – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma mengeluarkan surat teguran keras kepada tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), serta akan mencabut operasional perusahaan tambak udang tersebut.

“Memang surat teguran keras ke dua sudah dilayangkan dan merekomendasikan untuk menghentikan operasional tambak, setelah selama dua kali uji coba tidak membawa dampak positif bagi Seluma,” Kepala DPMPTSP Seluma Mahwan Jayadi, Rabu, 8 Mei 2019.

Baca juga Tak Setor PAD, DPRD Minta Pemda Cabut Izin Tambak Udang di SAM

Rekomendasi ini diambil setelah tim percepatan perizinan sudah melakukan survei ke lokasi. Kemudian mengacu pada undang undang Lingkungan Hidup tentang IPAL, aktivitas tambak untuk sementara waktu harus dihentikan terlebih dahulu.

“Ini juga berdasarkan pembahasan tim percepatan perizinan sehingga perusahaan tambak ini harus melengkapi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca juga Ada 9 Poin Pelanggaran Tambak Udang di SAM

Saat ini tambak udang baru mendapat izin lokasi semata, dan masih berlaku hingga enam bulan ke depan. Hal ini merupakan momentum untuk mengevaluasi izin lokasi yang sudah diberikan, sebelum penerbitan HGU.

“Jika memang tidak diindahkan apa yang sudah dilanggarnya maka jelas HGU tidak akan diterbitkan,” ujar Mahwan.

Baca juga Tambak Udang di SAM Belum Punya IPAL dan Izin TPS, Diduga Limbah Dibuang ke Muara

Selain itu PT MTS juga diketahui baru memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), izin lingkungan, reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih dalam proses, dan tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) serta izin LB3.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment