Syarat Formil Gugatan Agusrin-Imron ke MK Tak Terpenuhi

PILKADA 2020 - Selasa, 2 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah menilai syarat formil gugatan yang dilayangkan Paslon Nomor Urut 3 Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi melalui tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpenuhi.

“Dalam sidang tadi pihak terkait (Rohidin-Rosjonsyah) menyampaikan eksepsi terkait kewenangan mahkamah (MK), mengacu pada pasal 158 terkait dengan syarat ambang batas 1,5 persen dari jumlah penduduk. Kemudian kedudukan hukum terkait juga dengan persoalan legal formil terkait pengajuan permohonan yaitu syarat 1,5 persen dari jumlah penduduk,” jelas Jecky Haryanto didampingi Aan Julianda usai mengikuti sidang di MK, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

“Syarat itu tidak terpenuhi oleh permohonan pemohon (Agusrin-Imron), karena selisih antara paslon 3 dan 2 ini adalah sebesar 14,7 persen. Sehingga menurut hemat kita permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak dapat diterima atau permohonan pemohon dalam eksepsi tidak dapat diterima,” sambungnya.

Selain itu, Jecky juga berpandangan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok perkara hanya terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilgub Bengkulu 2020, bukan selisih perhitungan suara. Sedangkan kewenangan menangani pelanggaran ada pada Bawaslu.

“Menurut kita (dugaan) pelanggaran-pelanggaran itu semestinya adalah kewenangan Bawaslu melalui Gakkumdu kalau ada pelanggaran-pelanggaran. Tetapi ini didalilkan, dijadikan, dimasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Jecky.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Rohidin-Rosjonsyah menegaskan, gugatan yang dilayangkan Agusrin-Imron ke MK harus ditolak.

“Menurut hemat kita ini sudah sepatutnya ditolak karena kewenanangan Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan hasil perhitungan bukan penanganan pelanggaran-pelanggaran seperti yang didalilkan oleh pemohon,” tegas Jecky.

Untuk diketahui, sidang yang digelar hari ini merupakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, jawaban termohon, dan juga pihak Bawaslu.

Sementara itu, pesta demokrasi lima tahunan di Provinsi Bengkulu pada 9 Desember 2020 lalu dimenangkan oleh Rohidin-Rosjonsyah dengan perolehan 418.080 suara atau 41,2 persen. Di posisi kedua ada Paslon Nomor Urut 1 Helmi Hasan dan Muslihan Diding Soetrisno dengan 328.364 suara atau 32,36 persen. Sementara Agusrin-Imron hanya memperoleh 268.316 suara atau 26,44 persen.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment