Susul Bupati, KPK Tahan Pejabat BKD Subang

NEWS - Kamis, 10 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Jubir KPK Ali Fikri

GARUDA DAILY – KPK RI akhirnya menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016 HTS alias Heri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019. Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang, Bupati Subang periode 2013–2018.

HTS ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari hingga 29 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 10 September 2020.

Sebagai tindakan awal protokol kesehatan Covid-19, HTS akan terlebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di gedung ACLC KPK di Kavling C1.

HTS pada November 2012 diperintahkan OS untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti tes CPNS dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Perintah OS diteruskan HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan para peserta CPNS K2 guna menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Dugaan tersebut diperkuat penyidik KPK yang mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari peserta CPNS atas perintah OS dengan total Rp 20 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan HTS kepada berbagai pihak, antara lain OS menerima total uang Rp 7,8 miliar, sedangkan HTS sendiri menerima Rp 3 miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah dengan luas 270 meter persegi, serta bangunan yang berada di Jalan Cukang. Demikian juga terhadap NH, mantan Kepala BKD Subang, berupa satu unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013-2018, melanggar pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri.

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment