Suami Istri Ditahan Polisi: Simpan Narkoba di Celana Dalam, Beli di Rejang Lebong, akan Diedarkan di Lokalisasi Pulau Baai

NEWS - Minggu, 19 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Net

GARUDA DAILY – Ditres Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Di mana pada kasus ini, pasangan suami istri inisial Sa dan De berhasil diamankan, yang membelinya di Kabupaten Rejang Lebong, dan rencananya akan diedarkan di lokalisasi Pulau Baai.

De yang pertama kali kedapatan menyimpan narkoba berhasil diamankan pada 13 Januari 2020. De mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu seberat 23 gram yang dibungkus dalam amplop putih dan plastik di celana dalamnya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Lembak, Rejang Lebong, yang dikirim ke Bengkulu menggunakan jasa travel.

Hasil pengembangan terhadap De, polisi kemudian mengamankan Sa, suami De, yang berhasil diamankan di salah satu cafe di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

“Jadi istrinya memang disuruh oleh suaminya membeli dari Rejang Lebong untuk dibawa ke Kota Bengkulu, sabu itu disimpan di dalam kantong celana dalamnya (De),” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat, 17 Januari 2020.

Baca juga Ayo Dukung Agung dan Elyzabeth, Raja dan Ratu Dangdut Bengkulu di Lida Indonesia

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Sa merupakan residivis, sementara De baru kali ini tertangkap. Namun informasi yang didapat keduanya memang kerap mengedarkan narkoba.

“Kalau suaminya memang residivis, sedangkan istrinya baru sekali ini tertangkap. Diduga membeli sabu ini tidak hanya sekali ini saja, namun baru kali ini tertangkap,” terang Sudarno.

Atas perbuatannya ini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Sumber: Bengkulu Today

BACA LAINNYA


Leave a comment