Soal Polemik Pengawasan: Jika Keberatan, Ajukan Sengketa Kewenangan ke Mendagri atau MA

OPINI - Jumat, 3 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Elfahmi Lubis*

Gubernur Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) Nomor: 500/1239/inp/2021 yang memerintahkan Inspektorat Propinsi Bengkulu untuk memeriksa OPD pemerintah Kota Bengkulu. Dalam SPT itu juga Gubernur Bengkulu menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Bengkulu tahun 2020 dan 2021, selama 15 hari kerja terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2021. OPD yang akan diperiksa Inspektorat Propinsi Bengkulu itu meliputi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, dan perangkat Daerah.

Pertanyaan yang muncul di publik apakah Gubernur Bengkulu melalui Inspektorat Daerah berwenang dalam melakukan pengawasan yang bersifat khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota dan Kabupaten?

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor: 137/PUU-XIII/2015 telah “mengamputasi atau menghapus” kewenangan gubernur untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota/Kabupaten, yang sebelumnya berdasarkan Pasal 251 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemda, diberikan kewenangan membatalkan Perda Kota/Kabupaten. Dengan keluarnya putusan MK yang membatalkan pasal 251 ayat (2) tersebut, maka pembatalan Perda Kota/Kabupaten hanya bisa dilakukan dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Untuk menguji apakah Perda Kota/Kabupaten bertentangan atau tidak dengan ketentuan perundangan-undangan di atasnya.

Untuk diketahui, pengawasan intern Kementerian/Lembaga ataupun pemerintah daerah dilakukan oleh APIP. APIP sendiri terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota.

Merujuk rubrik yang ditulis Hukum Online (2019) sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan itu, kepala daerah dibantu oleh Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota.

Pembentukan APIP sebagaimana amanat Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara.

Amanat ini juga diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pasal 48 ayat (2) PP No 60 Tahun 2008 menyebutkan APIP melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; e. kegiatan pengawasan lainnya.

Selanjutnya, pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. BPKP; b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
(2) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
(4) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(6) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Kemudian, Pasal 16 ayat (2) PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menegaskan, APIP melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip profesional, independen, objektif, serta berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Pasal 10 (1b) menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis.

Masih merujuk pada PP No 12 Tahun 2017 ini memang gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah kota/kabupaten. Hanya saja persoalannya, pengawasan yang dilakukan gubernur itu tidak dalam konteks pengawasan yang bersifat “eksekutorial” tapi berupa LHP yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi dengan tujuan perbaikan kinerja pelayanan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks semangat PP No 12 Tahun 2017 tersebut, saya menilai pengawasan yang dimaknai sebagai upaya peningkatan kinerja layanan penyelenggaraan pemerintahan daerah kota/kabupaten.

Menolak, Ajukan Sengketa Kewenangan

Sebagaimana prinsip dasar pelaksanaan otonomi daerah, bahwa daerah otonom itu adalah kota dan kabupaten. Sedangkan provinsi merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat koordinasi dan supervisi. Dalam konteks itu pengawasan yang dilakukan Pemda Provinsi lebih bersifat sinkronisasi, sinergitas, dan koordinatif. Pengawasan yang dilakukan Pemda Provinsi tidak bersifat “eksekutorial”, artinya tidak ada konsekuensi yuridis terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kota/kabupaten. Soalnya, ada lembaga lain yang dimandatkan oleh konstitusi dan UU untuk melakukan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintah, seperti DPRD, BPKP dan BPK (aspek keuangan), Ombudsman (aspek pelayanan publik), masyarakat, aparat penegak hukum (aspek penegakan hukum fungsi preventif/pencegahan), dan lembaga teknis lainnya.

Jika terjadi perselisihan kewenangan antara Pemda Provinsi dan Pemda Kota/Kabupaten, terkait proses penyelenggaraan pemerintahan, maka merujuk Pasal 370 ayat (2) dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar daerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri menyelesaikan perselisihan dimaksud, pada ayat (4) Keputusan menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penanganan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.

Pada pasal 373 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina sinergitas hubungan antar pemda yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam konteks ini termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov dengan Pemda Kota/Kabupaten.

Sebagai contoh ketika sengketa kewenangan antara Pemda Kabupaten Bekasi dengan Gubernur Jawa Barat soal perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta beberapa tahun lalu. Dalam sengketa kewenangan ini, Menteri Dalam Negeri yang bertindak sebagai pihak yang memediasi kedua belah pihak.

Dalam pandangan saya, lebih jauh sengketa kewenangan antara Pemda Provinsi dan Pemda Kota/Kabupaten, juga bisa dilakukan dengan cara meminta fatwa MA. Selain itu MA juga diberikan mandat dan otoritas oleh UU untuk melakukan penafsiran apakah peraturan perundangan seperti PP atau Permen bertentangan atau tidak dengan UU melalui mekanisme judicial review.

Oleh sebab itu jika Pemda Kota/Kabupaten merasa keberatan atau “menolak” pengawasan yang dilakukan Pemda Provinsi karena dianggap masih ada persoalan berkaitan kewenangan, maka dengan sendiri akan terjadi konflik/perselisihan. Pada titik inilah nanti Menteri Dalam Negeri atas nama pemerintah pusat akan turun melakukan mediasi. Untuk memutuskan tindakan penyelesaian apa yang akan dilakukan, dan berdasarkan pasal 370 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, keputusan menteri terkait penyelesaian perselisihan kewenangan bersifat final.

Masih saja keberatan dengan solusi yang dltawarkan Mendagri, maka sebagai negara hukum maka bisa di challenge dengan mengajukan judicial review atau setidak-tidaknya meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun menurut saran saya, alangkah eloknya jika terjadi perselisihan bisa diselesaikan secara musyawarah duduk satu meja antara Pemprov dan Pemkot. Samakan persepsi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asal masih ada itikad baik masing-masing pihak. Malu dengan rakyat, jika pemimpinnya mempertontonkan “pertengkaran” yang kontraproduktif di ruang publik secara vulgar. Mungkin “ngopi” bareng menjadi solusi untuk mencairkan ketegangan dan menurunkan ego politik masing-masing pihak.

Prinsip Otonomi Daerah

Mengutip Syamsul Dwi Maarif (2020) prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah, yaitu Pertama, prinsip kesatuan. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Kedua, prinsip riil dan tanggung jawab. Prinsip ini bermakna bahwa pemberian otonomi daerah harus berupa otonomi yang nyata dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga lokal. Pemerintah daerah juga berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan.

Ketiga, prinsip penyebaran. Desentralisasi dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi, yaitu dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat supaya kreatif dalam membangun daerahnya.

Keempat, prinsip keserasian. Selain didasari oleh aspek demokratisasi, pemberian otonomi kepada daerah harus mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.

Kelima, prinsip pemberdayaan. Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama di aspek pembangunan dan pelayanan serta meningkatkan stabilitas nasional.

Sumber:
1. UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda
2. 58 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. PP No 12 Tahun 2017
4. PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
5. Putusan Nomor: 137/PUU-XIII/2015
6. Website Kemendagri RI
7. Syamsul Dwi Maarif
8. Hukum Online

*Penulis adalah Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment