Soal Oknum Pejabat BU Utang ke Kontraktor 600 Juta, ini kata Juhaili

NEWS - Selasa, 10 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili

GARUDA DAILY – Oknum pejabat teras Bengkulu Utara disebut-sebut pinjam uang sebesar Rp600 juta ke PT Fermada Tri Karya, sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan bendungan Desa Sengkuang tahun anggaran 2017.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili mengatakan, informasi tersebut masih sepihak, masih perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

“Informasi inikan masih sepihak, dari pihak kuasa hukum kontraktor saja. Kita belum boleh menjustis terlebih jauh sebelum informasi ini terklarifikasi dengan baik. Sebab menurut saya, jika konteksnya pinjam meminjam sesama teman itu hal biasa dan lumrah,” kata Juhaili, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Desember 2019.

Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut ke publik.

“Kita mohon kepada pihak-pihak terkait supaya cepat mengklarifikasi letak duduk persoalan ini ke publik, sehingga tidak membuat gaduh dan tidak menimbulkan prasangka publik. Ingat imej Bengkulu Utara dipertaruhkan loh dalam persoalan ini, jangan sampai gara-gara 600 juta yang belum jelas keabsahannya, Bengkulu Utara dituduh macam-macam,” tukasnya.

Baca juga Kontraktor Tolak Uang 500 Juta yang Ditawarkan Mian

Juhaili juga berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, setelah incraht proses hukumnya baru kita secara kelembagaan akan mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut. Pastinya sesuai tupoksi secara kelembagaan. Namun saya tetap berharap persoalan ini bisa selesai dengan cepat, sehingga imej Bengkulu Utara bisa dijernihkan kembali,” harap Juhaili.

“Masalah urusan dugaan pinjaman 600 juta tersebut kita serahkan saja kepada aparatur penegak hukum. Sebab hanya mereka lah yang bisa memproses hukum keabsahan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Fermada Tri Karya tersebut, dan saya yakin mereka (aparatur penegak hukum) pasti secara intensif memantau persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Fermada Tri Karya Rubben panggabean menyampaikan, kliennya telah mendaftarkan gugatan perdata terkait proyek bendungan Sengkuang di Pengadilan Negeri Argamakmur, Rabu, 27 November 2019 lalu. Dengan Pemkab Bengkulu Utara cq Dinas PUPR sebagai pihak tergugat, tuntutannya kerugian materil senilai Rp2,4 miliar, sudah termasuk pinjaman uang tunai oknum pejabat sebesar Rp600 juta dan kerugian inmateril Rp4 miliar. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment