Soal ‘Hilangnya’ Ribuan Hektare Wilayah Seluma, Waka I: Gubernur Harus Bertanggung Jawab

NEWS - Selasa, 4 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio (kanan)

GARUDA DAILY – Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan DPRD Seluma telah melayangkan surat keberatan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas (Tabat) Seluma dan Bengkulu Selatan. Pasalnya permendagri tersebut telah membuat ribuan hektare wilayah Kabupaten Seluma di enam desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) ‘hilang’ atau berpindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sugeng menegaskan gubernur harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tabat tersebut sebelum adanya konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Kita minta pak gubernur tidak berpihak ke manapun dan tetap berperilaku adil atau sebagai penengah titik permasalahan ini. Kita yakin pak gubernur bisa dan tidak ada yang dianaktirikan di kedua belah pihak, pak gubernur harus bertanggung jawab dan turun ke lapangan,” tegas Sugeng, Selasa, 4 Agustus 2020.

Disampaikannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 sudah jelas mengatur tentang batas wilayah Kabupaten Seluma adalah eks kewedanaan Seluma. Namun dengan keluarnya permendagri teranyar kembali mengacaukan antara batas wilayah Seluma dan Bengkulu Selatan. Untuk itu ia berharap gubernur harus bijak menyikapi, harus bisa mengayomi semua pihak, dan tidak berpihak ke daerah tertentu.

“Kita sudah layangkan surat keberatan ke gubernur dan surat koordinasi ke DPRD provinsi untuk memfasilitasi antara kita dengan Gubernur Bengkulu,” ujar Sugeng.

Lanjutnya, Pemendagri Nomor 9 keluar berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Wakil Bupati Seluma Suparto dan Sekda Seluma Irihadi, namun kesepakatan tersebut sudah dicabut.

“Dari kunjungan DPRD ke Kemendagri, hal ini awalnya ada tanda tangan pak wabup dan sekda, padahal tanda tangan tersebut sudah dicabut dan meminta maaf. Pemkab juga sudah menyampaikan surat keberatan ke gubernur. Sehingga harapan kita pak gubernur secepatnya memanggil kedua kabupaten ini,” tukas Sugeng.

Ditambahkannya, jika memang tidak ada titik temu persoalan ini, maka DPRD dan Pemkab Seluma akan menempuh jalur hukum dengan menggugat permendagri tersebut ke PTUN atau MK.

“Kalau mendagri mengatakan masih ada jalan dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, mengingat permendagri tersebut masih bisa diubah. Namun jika tidak ada penyelesaian, jalan terakhir kita gugat ke jalur hukum,” demikian Sugeng.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment