Sidang Wali Murid “Niat Ungkap Pungli Malah Jadi Terdakwa” Berlanjut ke Saksi Wartawan

NEWS - Selasa, 13 November 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 13/11/2018

Saksi dari pihak wartawan diambil sumpah/Foto Bengkulukito.com

GARUDA DAILY – Niat baik ungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 7 Kota Bengkulu, seorang ibu rumah tangga inisial ISM justru duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik kepala sekolah. Sebuah ironi hukum.

Bermula dari ISM yang mengungkap dugaan pungli dan diberitakan sejumlah media massa. Tak terima, Kepala SDN 7 Priyanti melapor ke Polres Bengkulu karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dan kini ISM harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Proses persidangan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari wartawan Bengkulu Ekspress Medi Kharya Saputra. Dalam keterangannya ia menyebutkan hasil wawancara dengan terdakwa ditulis dan disimpan diserver redaksi, kemudian diolah dan diedit oleh pemimpin redaksi hingga tulisannya menjadi berita.

“Setelah saya wawancara, lalu saya ketik dan disimpan di server redaksi, lalu oleh redaktur dinaikkan menjadi berita. Untuk penanggung jawab isi adalah pemimpin redaksi, karena bahan tulisan tersebut sudah diedit dan yang berhak menaikan berita adalah pimpinan redaksi,” terang Medi.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa diwawancarai ada paksaan atau bujuk rayu. Medi menerangkan tidak ada bujuk rayu atau memaksa. Ia mewawancarai terdakwa juga bersama wartawan lainnya dan merekam menggunakan HP.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Medi menerangkan wawancara dilakukan usai hearing tentang poin-poin yang disampaikan saat hearing dan bertanya apa aspirasi yang disampaikan.

“Apakah saksi ikut hearing dan apakah ada anggota DPRD Kota Bengkulu yang menyampaikan aspirasi warga ini termasuk dugaan pungli?” tanya Usin lagi.

Medi menjawab ikut hearing.

“Di dalam hearing ada anggota DPRD membicarakan keterkaitan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan beberapa masalah di SDN 7, lalu setelah acara hearing saya mewawancarai terdakwa. Setelah itu, saya konfirmasi dan mewawancarai anggota DPRD Kota Kusmito Gunawan yang menemui warga tadi, dan saya menanyakan soal terkait hasil hearing tadi dan dia membenarkan adanya keterkaitan dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan permasalahan lainnya di SDN 7,” ungkap Medi.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Usin kembali bertanya.

“Apakah saksi sebagai wartawan memberikan hak jawab dengan menghubungi saksi korban (Kepala SDN 7) dan apakah saksi korban pernah menghubungi saksi atau pemimpin redaksi,” tanya Usin.

Dijawab Medi, dia tidak menghubungi kepala sekolah untuk bertanya terkait dugaan pungli tersebut, dan ia juga tidak pernah dihubungi Kepala SDN 7 untuk menggunakan hak jawab atau membantah hasil wawancara kepada terdakwa.

Mendengar keterangan saksi, hakim ikut bertanya.

“Biasanya kan ada hak jawab atau membantah melalui kolom surat pembaca, apakah koran saudara menyediakan kolom surat pembaca?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Saksi Medi pun menerangkan, kolom surat pembaca memang tidak ada, namun bisa menghubungi pemimpin redaksi atau dirinya langsung, juga bisa melalui surat ataupun online untuk menyampaikan hak jawab.

“Setelah berita terbit, Kepala SDN 7 tidak pernah menghubungi kami ataupun redaktur, dan sepengetahuan saya dia langsung melapor ke polda,” tutup Medi.

Keterangan saksi Medi dibenarkan terdakwa, sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang diajukan Kuasa Hukum sebanyak 14 orang saksi, 19 November 2018 mendatang.

Baca Ironi Hukum, Niat Ungkap Pungli, Wali Murid SDN 7 Kota Bengkulu Justru Jadi Terdakwa

Melansir berita sebelumnya, terhadap kasus ini, Kuasa Hukum ISM, Usin Abdisyah Putra Sembiring menilai ada yang aneh. Menurutnya perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sumir.

“Ini tidak bisa menjadi kategori pencemaran nama baik jika memang fakta pungutan liar itu ada,” kata Usin.

Seharusnya, lanjut Usin, laporan pungli itu diproses oleh DPRD, Inspektorat, Kejaksaan atau Kepolisian bahkan KPK. Namun justru pelapor pungli yang diproses hukum.

“Jika terbukti ada pungutan liar dan itu melanggar aturan, maka gugur dugaan pencemaran nama baiknya, namun jika tidak terbukti adanya pungutan liar, maka pencemaran nama baik dapat dikenakan kepada terdakwa,” ujar Usin.

Dugaan pungli di SDN 7 sempat dibawa ke DPRD Kota Bengkulu. Senin 23 April 2018 lalu, terdakwa dan puluhan wali murid menyambangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungli dan intimidasi kepada siswa.

Wali murid merasa terbebani dengan adanya pungutan Rp5 ribu per minggu, dengan alasan untuk membayar guru honor dan pembangunan Musala sekolah.

“Kepsek pungut Rp5 ribu per minggu dan anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor. Ini sudah berjalan setahun sejak Kepsek itu diganti,” ungkap terdakwa.

Padahal, menurut dia, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pihak sekolah beralasan dana BOS tidak lagi mencukupi untuk membayar guru honor, makanya dibebankan kepada siswa.

Belum lagi rencana kepsek untuk membayar guru honor sempoa, yang lagi-lagi akan dibebankan kepada siswa.

“Kok dibebankan ke kami, itukan sudah ada dananya semua. Kami merasa dirugikan, itu sudah merupakan pungutan liar,” kata terdakwa lagi.

Terhadap hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan, akan mengklarifikasi laporan wali murid ke pihak sekolah. Namun ditegaskannya bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk meminta sumbangan apapun itu yang membebani siswa.

“Kepala SDN 07 dan Dinas Pendidikan akan kami panggil, jika terbukti pungli, kami minta kepsek tersebut diganti,” tukas Kusmito waktu itu. [9u3]

Sumber: Artikel Bengkulukito.com dengan judul Perkara Ortu Murid SDN 7, Saksi Wartawan Benarkan Ada Dewan Sampaikan Dugaan Pungli Saat Hearing

BACA LAINNYA


Leave a comment