Setubuhi Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur, Pemuda asal Sumbar Dibekuk Polisi

NEWS - Minggu, 18 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Polres Mukomuko Polda Bengkulu

GARUDA DAILY – Pemuda asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu bekerja sama dengan jajaran Polres Pesisir Selatan karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, yang tak lain anak dari majikannya sendiri.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya itu sebanyak enam kali sejak Februari hingga Juli 2020. Dan baru diketahui ibu korban pada awal Oktober lalu dan langsung melaporkannya ke Polres Mukomuko.

“Pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil kita ringkus. Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian milik korban dan screenshot video saat pelaku menyetubuhi korban,” Kata Kasat, Kamis, 15 Oktober 2020.

Akibat perbuatannya, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment