Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kepahiang Diciduk

KABAR DAERAH - Jumat, 22 Oktober 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu inisial YS (21) berhasil diamankan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Kamis, 21 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua dari korban pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, kejadian ini bermula ketika korban bersama temannya ke rumah salah satu temannya guna merayakan ulang tahun.

Saat itu, korban bertemu dengan tersangka yang mengajaknya masuk ke dalam kamar hingga terjadilah persetubuhan itu. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

”Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan saat ini telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenai pasal perlindungan anak. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment