Serius Kendalikan Covid-19, Rosjonsyah Terbitkan Perbup

NEWS - Senin, 21 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Serius Kendalikan Covid-19, Rosjonsyah Terbitkan Perbup

GARUDA DAILY – Komitmen Bupati Lebong Rosjonsyah dalam menangani dan mengendalikan wabah Covid-19 di daerah yang dipimpinnya bukanlah isapan jempol belaka. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Perbup yang ditandatangani Rosjonsyah pada Senin, 21 September 2020 tersebut ditujukan untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, serta penanggung jawab fasilitas umum.

Diungkapkan Sekretaris Satpol PP Lebong R Gunawan Wibisono, sebelum perbup tersebut berlaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu ke seluruh kalangan. Sosialisasi akan dilakukan via media massa, spanduk di fasilitas umum, serta memanfaatkan media sosial.

“Kita akan segera sampaikan surat edaran ke desa-desa. Sosialisasi akan dimulai Selasa, 22 September hingga 30 September. Namun terlebih dulu kita akan sosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong, kita berharap mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Setelah perbup tersosialisasi dengan baik, barulah pada tanggal 1 Oktober perbup tersebut berlaku,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, dalam perbup tersebut untuk perorangan diwajibkan melakukan Empat M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan. Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola serta pemilik fasilitas umum diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4 M tersebut bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Untuk diketahui, terbitnya Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dimaksudkan untuk menegakkan disiplin seluruh masyarakat Lebong. Dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.

Serius Kendalikan Covid-19, Rosjonsyah Terbitkan Perbup

Sanksi Bagi Perorangan:

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial berupa:
a. Membersihkan sampah di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
b. Menyapu jalan di lokasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten
c. Membersihkan tempat ibadah
d. Denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 5 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk

Sanksi Bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Denda administratif sebesar Rp 500 ribu atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 20 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk
3. Menyiapkan dan memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang
4. Penghentian sementara operasional usaha, dan
5. Pencabutan izin usaha.

[Dwa212/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment