Senin, Tarmizi Gumay Dipolisikan

PILKADA 2020 - Sabtu, 28 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay saat menerima SK sebagai Tim Konsultan Hukum Pemprov Bengkulu

GARUDA DAILY – Senin, 30 November 2020, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay akan dilaporkan ke polisi oleh Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, Tarmizi melaporkan dugaan tindak pidana suap antara Dedy Wahyudi dengan kapasitasnya sebagai Calon Wakil Wali Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018 ke Kejati Bengkulu.

“Ya kita laporkan dugaan adanya suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat pada Senin malam,” ungkapnya Rabu, 25 November 2020 dilansir media ini dari Bengkulutoday.com.

Menyikapi hal tersebut, Jecky Haryanto selaku Tim Kuasa Hukum Rohidin menyampaikan telah melakukan pembahasan hukum terkait laporan LPHB yang ditandatangani Tarmizi itu.

“Maka ditemukan kejanggalan kronologis yang disampaikan LPHB dalam laporannya dengan penyataan paslon 2 dan paslon 3 dalam debat putaran kedua,” sampainya.

Berdasarkan Pasal 220 KUHP “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

“Oleh karena itu laporan yang disampaikan oleh LPHB tidak dapat dibenarkan dan dapat diduga telah memenuhi unsur dalam pasal 220 KUHP tersebut,” kata Jecky.

Ditambahkan Jecky bahwa pihaknya membawa kasus ini ke polisi atas permintaan para simpatisan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin-Rosjonsyah.

“Berkenaan dengan hal ini, atas permintaan simpatisan Paslon 2 maka pada hari Senin ini akan secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dituduh menerima sejumlah uang terkait mutasi camat dan lurah oleh Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 3 Agusrin M Najamudin, pada Debat Terbuka Putaran Kedua, Senin, 23 November 2020. Momen ini juga turut menyeret nama Plt Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

“Saya sedikit mengingatkan pak gubernur, kita itu harus bicara dari kita sendiri jangan dulu ke orang lain. Sebenarnya tidak baik untuk diungkap, pada saat pemilihan pak wali kota kemarin dulu saya pertemukan pak gubernur sama Dedy Wahyudi ketika pak gubernur mau melakukan mutasi camat, kepala kelurahan di Bengkulu. Saya pertemukan pak gubernur di rumah saya dengan Dedy Wahyudi, pak gubernur menerima uang kok pada waktu itu, bagaimana sih bicara kayak begini, enggak bagus lah membuka aib yang tidak perlu seperti itu,” kata Agusrin.

Pernyataan Agusrin tersebut langsung dibantah oleh Rohidin yang sama sekali tidak menerima uang, bahkan satu rupiah pun.

“Yang benar adalah Dedy Wahyudi dikasih uang melalui saya dan saya kasihkan ke Dedy Wahyudi, dan Agusrin sendiri tahu, itu pertama, waktu itu untuk mendukung Dedy Wahyudi dalam pencalonan, saya ada di situ, uangnya ada 25 juta, dikasihkan Agusrin, saya ada di tempat itu, saya tidak menerima uang sepeserpun dari beliau,” katanya.

Terkait dengan apa yang dituduhkan Agusrin, Rohidin bersumpah demi keselamatan dirinya bahwa yang dituduhkan Agusrin tidak lah benar.

“Kalau Pak Agusrin sampai mengatakan saya mengambil uang 25 juta, saya sumpahkan demi jiwa seumur hidup saya kalau bukan Agusrin mengatakan pada saya kasihkan uang 25 juta ini kepada Dedy wahyudi untuk membantu dalam proses pemilihan pilkada, saya betul-betul saya sumpahkan keselamatan dia dan keselamatan saya kalau bukan seperti itu kejadiannya,” tegas Rohidin.

Pada kesempatan lain, Rohidin secara detail menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Diakui Rohidin, pada waktu itu dirinya sedang berada di kediaman Agusrin di Jakarta. Saat sedang asyik ngobrol, Dedy yang saat itu masih menyandang status sebagai Calon Wakil Wali Kota Bengkulu menghubungi Agusrin, dan mengatakan akan ke rumah Agusrin.

Sembari menunggu kedatangan Dedy, Agusrin bilang mau bantu Dedy, uang senilai Rp 25 juta. Awalnya Agusrin meminta Rohidin yang menyerahkan uang tersebut, tapi oleh Rohidin ditolak.

“Saya bilang enggak lah, kasihkan saja langsung, itukan duitnya Pak Agusrin,” kata Rohidin kepada media ini.

Namun Agusrin kembali meminta Rohidin dengan kapasitasnya sebagai gubernur yang memberikan uang itu. Tapi permintaan tersebut kembali ditolak Rohidin. Hingga akhirnya uang tersebut diletakkan di kursi. Setibanya Dedy, Rohidin sampaikan itu ada uang dari Agusrin, dan kemudian diambil oleh Dedy.

“Saya enggak pegang (uang itu), di kursi, diambilnya. Lalu saya lebih dulu pulang, Agusrin sama Dedy masih di rumah Agusrin, begitulah kejadiannya,” ungkap Rohidin.

Kembali ditegaskan Rohidin, uang tersebut murni uang Agusrin untuk membantu Dedy yang sedang bertarung di Pilwakot Bengkulu 2018. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mutasi jabatan seperti yang dituduhkan Agusrin.

“Kalau dibilang saya mengambil uang itu dan ada hubungannya dengan mutasi, tidak sama sekali, itu murni Agusrin membantu Dedy. Kalau dia katakan untuk mengurus mutasi camat lurah, mana ada, mana ada provinsi mutasi camat lurah, di provinsi enggak ada jabatan camat lurah,” pungkasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment