Sempat Membantah, Agri Andalas Akhirnya Ngaku Kuasai Lahan Eks HGU Jenggalu Permai

NEWS - Selasa, 20 April 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Bermodalkan klaim miliki surat kuasa dari PT Jenggalu Permai, PT Agri Andalas akhirnya mengakui telah menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Surat kuasa tersebut dipegang pihak Agri sejak tahun 1994 guna melakukan kegiatan operasional seluas-luasnya.

“PT Jenggalu Permai memberi kuasa untuk melakukan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di atas lahan HGU tersebut,” ungkap HRD dan Humas PT Agri Andalas Hasan belum lama ini.

Namun menurut pengakuan Hasan, dari lahan seluas 100 hektare itu, pihaknya hanya mengelola 22 hektare saja.

Disinggung mengenai pajak yang tak pernah dibayarkan, Hasan berdalih selama ini tidak pernah menerima penagihan pajak.

“Soal pajak harusnya ada SPPT yang disampaikan kepada kami. Serta pemda harus lihat fakta di lapangan, kami hanya mengelola 22 hektare, selainnya dikuasai masyarakat, apakah fair kita bayar pajak untuk 100 hektare,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan katakan, selama legal dan diketahui oleh pemerintah maka Agri akan tetap mempertahankan hak yang sudah ada. Seperti hak keperdataan, baik itu hak bangunan yang ada maupun tanam tumbuh di lahan tersebut.

“Yang sudah sudahlah, yang jelas solusi ke depannya harus kita cari ke depannya yang terbaik, serta hak keperdataan jelas milik Agri Andalas,” tukas Hasan.

Menariknya adalah sebelumnya pihak PT Agri juga melalui Hasan, justru membantah telah menguasai lahan tersebut.

“Bukan PT Agri Andalas, mungkin itu sifatnya pribadi, bukan terkait dengan perusahaan,” kata Hasan, Kamis, 18 Maret 2021.

Hasan pun mengaku tidak mengetahui tentang adanya fasilitas milik PT Agri yang digunakan untuk panen sawit, baik itu truk pengangkut maupun karyawan.

“Saya enggak tahu, mungkin mereka menjual atau memang ada MoU ke PT Agri untuk hasil kebunnya tersebut,” ungkapnya.

Dia juga enggan berkomentar banyak perihal dugaan oknum pribadi yang dimaksud adalah pihak dari PT Agri sendiri.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena berkaitan pribadi. Saya hanya berkomentar terkait perusahaan, yang pastinya PT Agri tidak menguasai HGU tersebut,” ujar Hasan.

Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, polemik yang terjadi harus diselesaikan. Namun juga harus melalui kajian yang mendalam. Termasuk HGU masa peralihan menurut PP 496 yang disampaikan pihak Agri, harus ikut dikaji oleh tim Forkopimda Seluma dalam membuat keputusan.

Penyelesaiannya pun akan mengacu kepada regulasi atau peraturan yang berlaku. Untuk itu Erwin menegaskan, apapun keputusan yang diambil nanti dipastikan menimbulkan ketidakpuasan pihak yang merasa dirugikan atau tidak diuntungkan terhadap keputusan itu. Namun dia meminta tetap harus diterima agar di kawasan yang berpolemik tersebut menjadi kondusif.

“Satu bulan ini kita harus menyelesaikan permasalahan ini, terhitung tanggal 19 April hingga Mei untuk penyelesaiannya. Dan namanya keputusan jelas ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Saya minta waktu satu bulan saja warga dan perusahaan untuk menahan diri dahulu,” demikian Erwin.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment