Seleksi Perangkat Desa Tanjungan Disinyalir Langgar Perbup

NEWS - Kamis, 27 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Brusli Habibi

GARUDA DAILY – Seleksi Perangkat Desa Tanjungan Kecamata Seluma Selatan untuk posisi Kasi Pelayanan Masyarakat disinyalir tidak mematuhi Perbup Seluma Nomor 33 Tahun 2018. Harusnya hanya ada tiga tes yang wajib diikuti, tapi pihak desa menambahnya dengan tes pidato.

Sebagaimana disampaikan Brusli Habibi, salah satu peserta yang gugur akibat nilai tes pidatonya lebih rendah dari pesaingnya. Dikatakannya bahwa seleksi perangkat desa tersebut disinyalir tidak sesuai dengan perbup dan pelantikannya cacat hukum.

“Seleksi tersebut tidak sesuai perbup, seharusnya tes pidato tersebut nilainya masuk pada tes wawancara, bukan berarti dipisah. Pidato dilaksanakan saja saat tes wawancara,” sampainya belum lama ini.

Lanjut Brusli, pasal 17 aya 1 dan 2 pada perbup tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak ada tes pidato, yang ada tes wawancara, tes komputer, dan tes tertutlis.

“Tanpa ada pemberitahuan dahulu, tahu-tahu langsung ada nilai pidato padahal jelas-jelas tidak ada dalam perbup,” katanya.

Terkait hal ini, Brusli sudah menyampaikannya ke Dinas PMD Seluma, dan pihak PMD juga sudah mengeluarkan berita acara yang didisposisi ke Bupati Seluma.

Disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanise Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Nilai Pidato tidak ada. Lalu Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanjungan diminta untuk segera mengubah atau menghapus nilai pidato, yang dituangkan dalam berita acara hasil penilaian. Kemudian menyampaikannya ke Kades Tanjungan.

Dan kades menyampaikan berita acara tersebut ke pihak kecamatan. Selanjutnya Camat Seluma Selatan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Perbup 33.

Atas dasar itu, Brusli mengharapkan ketegasan pihak Pemkab Seluma.

“Saya berharap pihak Pemda Seluma untuk tegas terhadap tindak lanjut peraturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment