Selain Tersangka Polda Bengkulu, Bos PT BSM Juga Tersangka Polda Metro Jaya

NEWS - Selasa, 12 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Manajemen dan Legal Corporate PT BMQ

GARUDA DAILY – Selain pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar oleh Polda Bengkulu, Bos PT Borneo Suktan Mining (BSM) juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Hal ini diungkapkan Manajemen PT BMQ Gunziyardi dan Hendra Kusman. Menurut keterangan keduanya, Nurul ditetapkan tersangka tahun 2018 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, nilainya cukup fantastis, 5 juta USD lebih. Di mana Nurul atas nama PT BSM menjanjikan akan memberikan lahan batu bara kepada Kim Jung Hoon.

“Perjanjian tersebut tertuang dalam akta perjanjian damai dan penyelesaian sengketa antar kedua belah pihak. Namun hingga batas waktu yang ditentukan lahan tambang yang dijanjikan tidak diberikan,” kata Gunziyardi kepada media ini, Selasa, 12 Maret 2019.

Ditambahkan Hendra, lahan yang dijanjikan tersebut merupakan lahan milik PT BMQ.

“Lahan kita (PT BMQ) yang dijanjikannya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul juga ditetapkan tersangka di Polda Bengkulu, juga kasus dugaan penipuan.

“Jadi tahun 2018, klien kami melalui Legal Corporate PT BMQ, bapak Pahala Lumban Batu melaporkan saudari Nurul Awaliyah ke Polda Bengkulu, laporan tersebut direspon dan saudari Nurul sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Legal Corporate PT BMQ Antono, SH, MH, Sabtu, 9 Maret 2019.

Adapun kronologisnya adalah Dirut PT BMQ memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurul beserta surat kuasa penagihan kepada pihak lain. Akan tetapi ketika ditagih, lanjut Antono, uang itu tidak pernah ada.

“Penagihan uang tersebut adalah salah satu dari bunyi perjanjian perdamaian di dalam putusan Mahkamah Agung terhadap PT BMQ,” kata Antono.

“Pada kasus ini Direktur Utama PT BMQ menjadi korban penipuan. Uang itu tidak pernah ada, sementara Dirut PT BMQ sudah menyerahkan uang 2 miliar,” sambungnya.

Di sisi lain, pihak PT BMQ juga melaporkan Bos PT BSM tersebut ke Polda Bengkulu, Rabu, 6 Maret 2019. Pelaporan ini buntut dari pendudukan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ yang diduga atas perintah terlapor.

“Sudah kita laporkan ke Polda Bengkulu, atas tindak pidana pendudukan lokasi IUP,” ungkap Manajemen PT BMQ, Jumat, 7 Maret 2019.

Lebih lanjut, dengan banyaknya kasus yang mendera Bos PT BSM itu, manajamen PT BMQ berharap ada tindak lanjut penanganannya, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang main-main dengan persoalan hukum. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment