Sekdis PUPR Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu

NEWS - Kamis, 6 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 06/09/2018

Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi

GARUDA DAILY – Pasca penetapan tersangka dan penahanan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, Polda Bengkulu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Seluma. Terbaru, informasi yang diterima media ini, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bengkulu Emeral Balaputra ikut ditahan pada Rabu 5 September 2018.

Kenapa? Emeral pada proyek ini informasinya bertindak sebagai Ketua Pokja. Saat penahanan ketiga rekannya sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Husni Thamrin dan Keterlibatan Panitia Lelang?

Sebelumnya, Selasa 4 September 2018, Polda Bengkulu telah menahan Sekretaris Pokja Feri Andriani, anggota Tim Pokja Tri Deska Rusman dan Batra Noven.

Adapun anggota Pokja lainnya, yakni Eka Rosaria tidak dilakukan penahanan karena sakit.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Pasca Penahanan Husni Thamrin, Polda Panggil Panitia Lelang dan Kontraktor

Terpisah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi saat dikonfirmasi mengenai penahanan sekretarisnya, membenarkan jika Emeral telah ditahan pihak Polda.

“Emeral Balaputra Sesdis PUPR Kota Bengkulu, ya (ditahan) kasus di Kabupaten Seluma,” katanya via whatSapp. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment