Sederet Fakta Oknum Guru Cabuli Murid di Rumah Ibadah

NEWS - Senin, 18 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Oknum guru SD swasta di Kota Bengkulu jadi tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang muridnya sendiri

GARUDA DAILY – Lagi, dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali tercoreng dan mendadak heboh atas ulah seorang pengajar tetap di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Bengkulu. DS (29) diduga telah mencabuli dua orang siswa. Kedua korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu setelah orang tua korban melaporkan tindakan tak senonoh yang menimpa anak mereka ke Mapolres Bengkulu.

Baca juga Terungkap, Oknum Guru SD Swasta Kota Bengkulu itu Cabuli Murid lebih dari 10 kali

Berikut sederet faktar seputar terduga pelaku:

1. DS Dikenal Baik dan Ramah Oleh Rekan Kerjanya

DS (29), pelaku pencabulan anak di bawah umur dikenal ramah dan sopan oleh rekan kerjanya. Menurut salah satu rekan pelaku yang enggan disebutkan namanya, pelaku sudah lama mengajar di Sekolah Dasar Swasta tersebut dan tidak ada hal yang aneh dari sikap pelaku. Terlebih DS juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum.

“Kami sangat heboh dan tidak menyangka, kejadian seperti ini bisa terjadi. Sebab, beliau kami kenal sangat baik dan ramah, tidak ada hal yang berlebihan dari beliau,” sebutnya.

2. Kejadian Cabul Dilakukan di Rumah Ibadah

Ds merupakan wali kelas dari korban. Saat kejadian, para siswa sedang melakukan kegiatan MaBIT (Malam Bina Iman dan Taqwa). Sekira pukul 22.00 WIB, para siswa tidur di dalam masjid di lingkungan sekolah. Saat itu pelaku berputar-putar mengecek siswa yang belum tidur sambil mengatakan “Tidur, Kalau Tidak Mau Tidur Pindah ke Bawah”. Kemudian pelaku menghampiri korban A untuk pindah ke samping korban B. Saat itulah satu persatu korban dicabuli.

3. Korban Diancam Akan Diberi Nilai Jelek

Sebelum mencabuli korbannya, pelaku yang dikenal ramah itu mengancam akan memberi nilai jelek kepada korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengancam tidak akan mengeluarkan nilai apabila keinginan pelaku tidak dituruti,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Wakapolres Kompol I Gusti Putu, Senin (18/11/2019).

4. DS Sudah Menikah

Selain diduga memiliki kelainan seksual menyimpang. Diketahui, DS sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Terkait dengan prilaku menyimpang, Wakapolres menyebutkan pihaknya masih mendalami. Sebab, dari informasi pada tahun 2018 lalu juga pernah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dengan korban saling kenal, karena pelaku wali murid korban dan hasil visum yang sudah dilakukan, positif telah terjadi tindakan asusila. Kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban-korban lainnya,” jelasnya.

Baca juga Oknum Guru SD di Kota Bengkulu Cabuli Dua Murid Sejenis

Sementara itu, ketika media ini mencoba mengkonfirmasi langsung terkait kejadian ini ke pihak sekolah, pimpinan yayasan menyebutkan sudah menyerahkan semua ke pihak yang berwenang.

“Proses pengawasan sudah berjalan dan kita serahkan kepihak yang berwenang,” sebutnya sembari berjalan menuju ruangan.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.

Penulis: Mahmud Yunus

Lihat juga video berita terkait:

BACA LAINNYA


Leave a comment