Satu Minggu Sebelum Penetapan Calon, Gusril Pausi Mutasi Kadispora

NEWS - Jumat, 18 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kadispora Kaur Jon Harimol (kiri) dan Bupati Kaur Gusril Pausi (kanan)/net

GARUDA DAILY – Satu minggu sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, Bupati Kaur Gusril Pausi diketahui telah melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II, yakni Kadispora Kaur Jon Harimol.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

Jon membenarkan tentang mutasi tersebut dan mengaku terkejut.

“Sebenarnya saya agak terkejut kemarin itu, menerima lewat hp SK mutasi. Dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga saya dimutasi sebagai Analis Badan Bencana,” ungkapnya, Jumat, 18 September 2020.

Kendati dimutasi, Jon tetap bersyukur dan tidak mempermasalahkan ditempakan di mana saja.

“Terkait dengan itu tentu saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan di mana saja. AllhamdulilLah saya masih jadi pegawai, mengenai jabatan saya juga tidak ada permasalahan secara pribadi ataupun secara kedinasan,” tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa jabatan itu adalah amanah dan kepercayaan dari pimpinan.

“Artinya saya tidak ada mengadakan pembelaan diri, saya menerima secara ikhlas, SK sudah kita terima sore kemarin secara langsung pada Kamis 17 September kemarin sekitar jam 15.00 WIB,” kata Jon.

Untuk diketahui, pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Jika melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada, sesuai pasal 71 ayat 5, bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU.

Selain itu, ada pula ancaman pidana, yaitu penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan pasal 190. (Red)

Artikel ini telah tayang di RMOL Bengkulu dengan judul “Jelang Penetapan Calon Kada, Bupati Kaur Mutasi Kadispora”

BACA LAINNYA


Leave a comment