Rohidin Kirim Sinyal Tindak Tegas Tambak Udang di Seluma

NEWS - Sabtu, 14 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tambak udang

GARUDA DAILY – Terkait keberadaan tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma milik PT Maju Tambak Subur (MTS) yang belum memiliki izin lengkap, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah minta Pemkab Seluma mengedepankan prinsip perizinan, mulai dari persyaratan hingga lingkungan. Sehingga bagi mereka yang tidak memenuhi prinsip dari perizinan agar bisa untuk melengkapi.

“Saya akan tanya lagi masalah tambak udang ini, jika tidak memenuhi syarat dan keharusan maka silahkan ditindak,” kata Rohidin belum lama ini.

Untuk itu Rohidin mengharapkan ketegasan Pemkab Seluma, termasuk mempertanyakan keseriusan dalam berinvestasi.

“Jika memang harus ditinjau ulang, silahkan ditinjau ulang perizinannya,” tegas Rohidin.

Baca juga Ada 9 Poin Pelanggaran Tambak Udang di SAM

Sementara itu, Sekda Seluma Irihadi mengklaim Pemkab seluma akan meninjau ulang keberadaan izin tambak udang tersebut. Namun tetap akan berkoordinasi ke Pemprov Bengkulu terlebih dahulu.

“Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali izin perusahaan tersebut, tidak diindahkan maka direkomendasikan pencabutan izin,” ujar Irihadi.

Baca juga Tambak Udang di SAM Belum Punya IPAL dan Izin TPS, Diduga Limbah Dibuang ke Muara

Untuk diketahui, Pemkab Seluma telah mengeluarkan surat teguran kedua, karena PT MTS belum juga menindaklanjuti tentang belum adanya Instalasi Penampungan Limbah (Ipal) serta izin pengelolaan limbah LB3. Bahkan diduga pihak perusahaan membuang limbah tambak tersebut ke aliran Sungai Muar Pring.

PT MTS baru mengantongi Izin Usaha Perikanan (IUP), izin lingkungan, reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum karena masih dalam proses. Termasuk ipal yang masuk dalam izin lingkungan saat ini juga masih dalam proses.

Pemkab Seluma sendiri terus dituntut untuk bersikap tegas, mencabut izin dan menghentikan operasi tambak udang tersebut. Pasalnya PT MTS telah mengangkangi izin yang memang harus terlebih mereka urus sebelum beroperasi. (Adv)

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment