Rakyat Kasasikan Gubernur Bengkulu dan Lembaga OSS ke MA

NEWS - Jumat, 3 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

TALB mengajukan memori kasasi ke MA

GARUDA DAILY – Rakyat Penggugat Izin lingkungan PLTU Batu Bara Teluk Sepang melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru (TALB) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Bengkulu, Kamis, 2 Juli 2020.

Kalah pada tingkat pertama di PTUN dan banding di Pengadilan Tinggi Medan tidak menyurutkan semangat para pejuang lingkungan ini untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan bersih.

“Kami sudah menyatakan kasasi ke MA pada 19 Juni 2020 melalui PTUN Bengkulu. Semoga negara masih bisa dipercaya dan mampu memberikan harapan pada rakyat yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dan udara bersih”

Mewakili enam orang kuasa hukum lainnya, Irvan Yudha Oktara membeberkan alasan permohonan kasasi, “Pertama, menurut kita putusan PT TUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Bengkulu dalam pertimbangan hukumnya tidak pernah mencantumkan ketentuan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum untuk menguatkan serta mempertahankan putusan PTUN Bengkulu, sehingga putusan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 109 ayat (1) huruf e jo pasal 107 A ayat (2) UU Peradilan TUN, serta pasal 53 ayat (2) jo pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,”

“Kedua, putusan tingkat banding maupun tingkat pertama tidak didasari pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, karena adanya kontradiksi antara pertimbangan hukum yang menolak dalil-dalil tergugat I, kemudian di dalam amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat I Gubernur Bengkulu,”

“Ketiga, pengadilan juga telah salah menerapkan hukum dengan tidak menerapkan pasal 19 ayat (2) dan pasal 81 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam pertimbangan hukumnya. Sehingga dengan alasan ini kita minta agar putusan PT TUN Medan serta PTUN Bengkulu terkait Izin Lingkungan PT TLB harus dibatalkan, selain itu juga kita meminta MA untuk mengadili sendiri terhadap perkara yang kita ajukan ini,” beber Irvan.

Ditambahkan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan itu dilindungi uu NoMOR 39 Tahun 1999. Terkait hasil gugatan, menurutnya putusan tingkat pertama di PTUN Bengkulu dan putusan banding di PT TUN Medan tidak mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Fakta lapangan seperti hilangnya ekosistem mangrove yang menyebabkan kerugian bagi nelayan kepiting bakau, hilangnya mata pencarian petani penggarap, serta substansi dokumen AMDAL yang kami pandang cacat, tidak membuat hakim pada tingkat pertama dan kedua mampu membuat keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat korban berdirinya PLTU Batu Bara Teluk Sepang Bengkulu,” tambah Olan.

Untuk diketahui, sambungnya, dokumen AMDAL yang tidak mampu mengantisipasi dampak lingkungan dari beroperasinya PLTU, korbannya tidak hanya warga yang tinggal di Teluk Sepang saja, akan tetapi juga akan berdampak kepada warga Kota Bengkulu.

“Seperti berdampak terhadap kesehatan, sumber penghidupan seperti pertanian dan nelayan diperkirakan akan menjadi korban pertama dari dampak lingkungan tersebut,” kata Olan.

Dalam analisis yang dilakukan Kanopi, lanjut Olan, izin lingkungan terbit didasari atas penyusunan dokumen AMDAL yang mengandung kekeliruan dan ketidakbenaran informasi.

“Rekomendasi yang tidak sesuai di mana dokumen rekomendasi ini menyatakan bahwa energi yang akan digunakan adalah energi baru dan terbarukan, dan mengantisipasi peningkatan potensi risiko bencana adalah beberapa hal penting yang tidak diindahkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL sebagai basis ilmiah terbitnya izin lingkungan,” lanjutnya.

Sementara itu, disampaikan warga Teluk Sepang Harianto, putusan majelis hakim pada tingkat PTUN Bengkulu tanggal 17 Desember 2019 tidak berpihak kepada lingkungan.

“Kami dinyatakan bahwa kami sebagai para penggugat tidak memiliki legal standing, artinya kami para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat,” sampainya.

Harianto juga menjelaskan, dikuatkannya putusan PTUN Bengkulu merupakan bentuk nyata bahwa pengadilan pada tingkat pertama dan tinggi belum mampu memberikan jaminan keselamatan lingkungan dengan memenangkan gugatan rakyat.

“Atas dasar kenyataan tersebut, warga penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi gugatan izin lingkungan ini ke Mahkamah Agung. Kami berharap putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim agung dapat berpihak kepada rakyat dan lingkungan,” tandas Harianto sambil mengangkat tangan kirinya.

Untuk diketahui, gugatan atas izin lingkungan PLTU Teluk Sepang dengan nomor perkara 112/G/LH/2019/PTUN.BKL dimulai sejak 20 Juni 2019. Warga Bengkulu menggugat Gubernur Bengkulu (Tergugat I) dan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Tergugat II).

Kasasi diajukan berdasarkan putusan banding PT TUN Medan dengan nomor 48/B/LH/2020/PT.TUN-MDN tanggal 9 April 2020 atas tuntutan pembatalan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) atas proyek PLTU Teluk Sepang.

Dalam gugatannya, warga meminta PTUN Bengkulu membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang terbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS). Lantaran para penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan tidak mengetahui sama sekali atas terbitnya izin tersebut. (Red)

Sumber: PedomanBengkulu.Com

BACA LAINNYA


Leave a comment