Radikalisme: Cadar dan Celana Cingkrang?

LITERASI - Rabu, 6 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Opini by Ricki Pratama Putra*

Narasi yang di bangun mengenai radikalisme yang di identikkan dengan cadar dan celana cingkrang merupakan sebuah framing yang jelas tak berdasar. Merupakan sebuah ungkapan dan cara pandang yang tak layak di ucapkan. Terutama oleh seorang menteri yang memegang sebuah jabatan publik di pemerintahan. Karena ungkapan tersebut dapat menimbulkan kesesatan pemahaman bahwa pelaku radikalisme hanya berasal dari salah satu penganut agama tertentu.

Apa lagi sampai mengatur dan melarang seseorang untuk memilih cara berpakaian.

Hal ini tentu merupakan sebuah ungkapan yang secara gamblang melanggar amanat konstitusi. Karena dalam pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas di ungkapkan setiap warga negara, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Kemudian pasal 28 I ayat (1) UUD NRI menegaskan kembali bahwa beragama merupakan hak asasi manusia. Dalam pasal 29 ayat (2) UUD NRI pun, kembali ditegaskan bahwa merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

Maka dari itu, menggunakan cadar dan celana cingkrang itu sendiri merupakan pilihan yang di ambil oleh tiap tiap orang dan negara wajib menjamin kemerdekaannya dalam menjalankan pilihannya.

Ketika pemerintah sudah mengatur dan melarang mengenai penggunaan cadar dan celana cingkrang, maka ini merupakan sebuah tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak menjalankan pilihan dan kehidupan beragama.

Menteri Agama dan Pemerintah Republik Indonesia harus secara cerdas untuk kembali mendiskusikan makna radikalisme itu sendiri. Jangan sampai, di dalam kalangan pemerintah pun makna dari istilah radikalisme ini belum berada dalam satu kesepamahaman.

Karena, tidak lah ada korelasi antara cara berpakaian dengan radikalisme. Maka upaya pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar seperti yang di ungkapkan Menteri agama tidak akan mampu memberantas radikalisme.

Dalam upaya deradikalisasi, pemerintah harus bijak dalam merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan radikalisme. Kemudian haruslah mengeluarkan ungkapan – ungkapan yang tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik yang menyebabkan situasi menjadi tidak kondusif.

Menurut saya, pengentasan radikalisme dengan terapi criticalism (pemikiran kritis) dan critical discourse (wacana kritis) mengenai anti radikalisme seperti yang di ungkapkan Rocky Gerung merupakan salah satu strategi yang baik dalam upaya mewujudkan deradikalisasi.

Terakhir, bahwa yang harus ditekankan, negara harus melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak yang di miliki rakyat, bukan mengekang kehidupan rakyat dan terlalu banyak membatasi hak rakyat itu sendiri.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment