Putusan MA Rugikan Pemkot

NEWS - Sabtu, 10 November 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 10/11/2018

GARUDA DAILY – Pemerintah Kota Bengkulu merasa keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Kelompok Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa.

Dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Abdul Rais, persoalan ini sudah berjalan dari beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah pada putusan MA Nomor 2925 K/pdt/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, pihak Pemkot merasa sangat dirugikan, karena putusan tersebut juga mengharuskan Pemkot membayar kepada pihak koperasi sebesar Rp6,96 miliar.

Pengelolaan Pasar Pagar Dewa, perjanjian pertama ditandatangani oleh Walikota Khalik Effendi pada tahun 2005 sampai dengan 2015. Lalu diperpanjang selama 40 tahun oleh Caretaker Sumardi, tiga tahun sebelum berakhirnya masa perjanjian yang telah dibuat.

“Atas putusan tersebut, diputuskan menyerahkan pengelolaannya pada Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya. Perlu diingat, perjanjian 40 tahun ini melanggar ketentuan perundang-undangan, karena di dalam perjanjian pengelolaan itu tidak boleh 40 tahun, melainkan maksimal 30 tahun,” katanya belum lama ini.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu Eddyson, berdasarkan laporan hasil monitoring pihaknya 17 Juli 2013, bahwa Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya tidak memenuhi syarat lagi sebagai suatu koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi tersebut sudah 3 tahun terakhir tidak melakukan rapat anggota, pengurus koperasi hanya ketua yang aktif sedangkan sekretaris, bendahara dan yang lainnya tidak.

Selain itu, pengawas koperasi tidak aktif dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar Koperasi. Kemudian, keanggotaan dalam koperasi tersebut tidak tercatat dalam buku daftar anggota serta pedagang-pedagang Pasar Pagar Dewa tidak sebagai anggota Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.

“Keadaan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3, pasal 2 dan pasal 3 keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 127.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional Melalui Koperasi,” tandasnya. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment