Puskesmas di Bengkulu Utara Tolak Pasien BPJS

NEWS - Kamis, 26 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kartu BPJS Rika Marta

GARUDA DAILY – Puskesmas Sebelat Kecamatan Puteri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara diduga menolak pasien atas nama Rika Marta, warga Desa suka baru yang merupakan peserta BPJS tanggungan pemerintah.

Diceritakan oleh Paman Rika, Ibnu Majah, keponakannya itu berobat ke puskesmas atas saran bidan lantaran kondisi pendarahan pasca melahirkan.

“Keponakan saya berobat ke puskesmas itu lantaran pasca melahirkan di bidan, ari-arinya ga mau keluar. Kondisinya cukup mengkhawatirkan waktu itu, namun sesampainya di puskesmas malah ditolak. Mereka menerima pasien umum, karena situasinya mendesak akhirnya keponakan saya masuk jalur umum alias bayar,” ungkapnya, Kamis, 26 Maret 2020.

Untuk itu ia berharap Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Dinas Kesehatan, bertindak dan memberikan sanksi kepada pihak puskesmas tersebut.

“Kami atas nama keluarga sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak puskesmas yang seolah-olah tidak menerima pasien kalangan keluarga miskin. Jangan sampai hal terulang kembali. Apalagi sekarang sebagian besar masyarakat pada panik menghadapi wabah Corona, jadi pelayanan kesehatan pada masyarakat umum harus benar-benar prima,” harapnya.

Tak hanya itu, diungkapkannya juga bahwa meski sudah membayar lunas tapi tidak diberikan kuitansi pembayaran.

“Uangnya cuma 750 ribu, tidak seberapa. Tapi bagi keponakan saya yang kategori tidak mampu itu besar sekali. Apalagi dengan tidak memberikan kuitansi tanda lunas, itu jadi tanda tanya besar,” ujar Ketua PPDI Provinsi Bengkulu ini.

Baca juga Puskesmas Setor 10 Persen ke Dinkes Bengkulu Utara?

Sedangkan suami pasien, Matison, hanya bisa pasrah ketika mendengar penjelasan pihak puskesmas bahwa kartu BPJS istrinya tidak berlaku di Puskesmas Sebelat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Ma’arif mengaku sudah menghubungi pihak puskesmas, namun tidak menjawab persoalan sanksi.

“Ok, bendahara JKN puskesmas sudah ditelepon dan diminta mengembalikan jika memang peserta BPJS membayar. Terima kasih,” singkatnya.

Baca juga Soal Setoran Puskesmas 10 Persen, Dewan Nilai Jawaban Dinkes Bengkulu Utara Tidak Logis

Untuk diketahui, Matison dan Rika pada Minggu, 22 Maret 2020 pergi berobat Puskesmas Sebelat, lalu mendapat penolakan karena di puskesmas ini hanya menerima pasien umum. Jika mau tetap menggunakan BPJS, pihak puskesmas hanya bisa mengeluarkan surat rujukan. [Dwa212]

Baca juga Klarifikasi Puskesmas Sebelat: Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

BACA LAINNYA


Leave a comment