Pukuli Santri, Guru Pesantren Dipolisikan

KABAR DAERAH - Selasa, 26 Oktober 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Seorang ustaz atau guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inisial MNZ (25) dilaporkan ke Polres Benteng Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Rabu, 25 Oktober 2021.

Korban merupakan santri di ponpes tersebut dan berdasarkan laporan yang diterima petugas disebutkan bahwa dugaan peristiwa kekerasan itu terjadi pada 23 Agustus 2021 di ruang UKS. Akibatnya, korban kabur dari ponpes karena tidak tahan tinggal di sana.

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto mengatakan, terlapor diduga telah memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, lalu menampar pipi sebelah kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan kanan.

Sebelum membuat laporan polisi, orang tua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak ponpes, namun tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Saat ini laporan tersebut tengah didalami lebih lanjut apakah benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban,” kata Ary.

Jika benar, maka terlapor terancam pasal perlindungan anak. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment