Proses Mobnas Eks Waka II, Polisi Tunggu Inspektorat

NEWS - Rabu, 21 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Mobnas eks Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019

GARUDA DAILY – Polres Seluma masih menunggu laporan dari Inspektorat Seluma untuk memproses LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait aset Pemkab Seluma. Di mana salah satu aset yang menjadi temuan adalah mobnas mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019.

“Kita tunggu dulu laporan Inspektorat, karena kewenangan mengurus ini adalah Inspektorat, jadi hingga saat ini kami masih menunggu,” kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo belum lama ini.

“Temuan LHP BPK RI ini memang wajib dipenuhi. Namun untuk saat ini tindak lanjutnya ada di Inpektorat, jadi kita tunggu saja. Inspektorat saat ini sedang bekerja,” sambungnya.

Kapolres meminta agar orang atau OPD yang mendapat catatan dari BPK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab jika tidak ditindaklanjuti, maka proses selanjutnya dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi segera tindaklanjuti jika memang ada temuan. Jika ini nanti sudah ditangani APH, maka bersiaplah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perihal mobnas ini, Kabag Umum DPRD Seluma Evan Ahmadi mengaku sudah menyurati mantan Waka II untuk segera memperbaiki mobnas tersebut.

“Surat tersebut kita tembuskan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, Bupati Seluma, dan juga Inspektorat selaku pengawas internal di lingkungan Pemkab Seluma,” kata Evan.

Kendati demikian, mobnas dimaksud, saat ini masih terparkir di halaman belakang Sekretariat DPRD Seluma dan kondisinya belum diperbaiki. (Red)

Sumber: Warnabengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment