Pro dan Kontra Pansus Covid-19, ini Kata Alamsyah

NEWS - Selasa, 2 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Waka II DPRD Kota Bengkulu Alamsyah (Facebook Alamsyah M TPd)

GARUDA DAILY – Menyikapi pro dan kontra wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Alamsyah menyampaikan bahwa proses pembentukan pansus tidak sederhana, ada tahapan, ada rapat badan musyawarah (banmus), dan ada paripurna. Karenanya ia berpandangan penyelesaian pro dan kontra yang terjadi harus disesuaikan dengan regulasi yang mengatur.

“Pimpinan secara etika dalam konteks kelembagaan acuannya adalah tata tertib yang berlaku, jadi semua usulan harusnya diikuti dengan regulasi yang mengatur. Pimpinan itu fungsinya adalah mengakomodir, mengatur regulasi, memanajemen lembaga. Sifatnya kolektif kolegial, artinya semua punya hak yang sama. Intinya kalau menurut pendapat saya pimpinan, kita ikuti saja regulasinya,” sampainya, Selasa, 2 Juni 2020.

Alamsyah sendiri sudah menerima usulan pembentukan pansus dari 19 anggota dewan, juga sudah diteruskan ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu untuk langkah selanjutnya. Yakni pimpinan membawa usulan ini ke rapat banmus, untuk menentukan usulan tersebut diparipurnakan atau tidak.

Adapun argumentasi yang menjadi dasar pengusulan pansus karena Covid-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan berdampak besar terhadap masyarakat. Pansus bertujuan untuk melakukan proses pengawalan terhadap regulasi, agar dana yang dikucurkan sesuai regulasi dan digunakan tepat sasaran.

Ia menilai keberadaan pansus akan menjadi kolaborasi yang apik bagi eksekutif bahwa legislatif juga terlibat di dalamnya. Kemudian juga memandang penting ada pihak yang fokus menangani ini, supaya nanti bentuk evaluasinya berjalan sistematis.

“Kalau pun ada teman-teman yang bilang cukup di komisi ya tidak apa-apa, namanya juga argumentasi, pendapat dari beberapa anggota dewan, dan kita kan tidak boleh menutup argumentasi yang lain. Silahkan berargumentasi di manapun berada karena itu kekayaan khasanah kita, tetapi etika politik itu tidak bisa dengan opini, ada regulasinya,” ujarnya.

Masih kata Alamsyah, perbedaan argumentasi mengenai pansus harus disampaikan pada ruang-ruang yang disesuaikan dengan regulasi. Apakah itu di banmus atau paripurna, sebab keputusan akhir mengenai pansus akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

“Tinggal masalah pengaruh, kalau memang pihak yang kontra mampu mempengaruhi yang lain untuk bersama-sama untuk tidak membentuk pansus, silahkan, begitu juga sebaliknya, silahkan. Inikan kita belum memulai tapi sudah beropini,” kata Alamsyah.

Namun ia juga mengingatkan, untuk menyikapinya dengan bijaksana bahwa telah ada setengah plus satu dewan yang mengusulkan pansus.

“Itu perlu jadi warning bagi kita bahwa setengah plus satu anggota dewan itu sudah bersepakat tentang hal itu, artinya kita juga harus bijak menyikapinya. Politik itu seni, jadi bagaimana politik juga dimainkan dengan cara yang indah,” pungkasnya.

Baca juga Ketua DPRD Kota Bengkulu: Pansus Tidak Disetujui

Suprianto Tidak Setujui Pembentukan Pansus

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menegaskan, usulan pembentukan Pansus Covid-19 tidak disetujui lantaran dinilai tidak terlalu urgent.

“Pansus menurut hemat saya tidak terlalu urgent, jadi tidak saya setujui,” tegasnya di hadapan awak media massa, Selasa, 2 Juni 2020.

Suprianto menjelaskan, sebelumnya ia sudah menyiapkan SPT untuk seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu guna melakukan fungsi pengawasan.

“Saya sudah menyiapkan SPT, nah dengan modal itu mereka bisa bekerja untuk mengawasi. Sampai hari ini belum ada laporan sedikit pun dari mereka bagaimana tindak lanjut dari pengawasan mereka,” ungkap Suprianto.

Lanjutnya, apabila dalam menjalankan fungsi pengawasan terdapat temuan atau hal-hal yang menyimpang, dewan bisa memanfaatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada, yakni komisi-komisi.

“Kemudian apabila ada temuan, kita punya AKD yang sudah permanen, yaitu komisi, lapor komisi, komisi panggil OPD terkait. Kalaupun memang tidak selesai, tidak ada solusi lain, kita bentuk pansus, tidak masalah. Tapi selagi masih ada AKD yang ini belum dimanfaatkan oleh anggota DPRD, saya belum setuju pembentukan pansus itu,” ujar Suprianto.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan kebijakan atau program yang berhubungan dengan Covid-19, selalu berkoordinasi dengan forkopimda atau Aparat Penegak Hukum (APH).

“Belum ada yang krusial, tidak terlalu urgent, dan pemda kota pun dalam menjalankan kebijakan ini selalu berkoordinasi dengan forkopimda, APH, kalau memang ada yang salah pasti mereka sudah lebih dulu, dari awal tidak memperbolehkan itu, karena mereka tergabung di Gugus Tugas Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment