PP 57/2021 “Amputasi” Mapel/MK Pancasila di Sekolah dan PT

LITERASI - Kamis, 15 April 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Elfahmi Lubis*

Pancasila dirindukan dan dibencikan. Ungkapan itu kiranya tepat untuk merespon keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 40 PP ini berbunyi (1) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. Tuntutan dunia kerja; g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; h. Agama; i. Dinamika perkembangan global; dan j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu pengetahuan sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Keterampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; dan c. Bahasa. (4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. Mata pelajaran mata kuliah; b. Modul; c. Blok; atau d. Tematik.

Dari ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) ini jelas mata pelajaran pancasila dihilangkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi. Selanjutnya, mata pelajaran wajib untuk ketiga jenis jenjang pendidikan tersebut hanya memuat tiga mata pelajaran yaitu agama, bahasa, dan pendidikan kewarganegaraan. Di samping mata pelajaran lain seperti matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan dan muatan lokal.

Menariknya, khusus untuk jenjang pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Kontan saja, keluarnya PP Nomor 57 Tahun 2021, menimbulkan reaksi penolakan yang meluas dari praktisi pendidikan, karena menilai PP ini tidak sejalan dengan misi dan komitmen pemerintah selama ini yang akan melakukan penguatan pendidikan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jargon yang diusung pemerintah selama ini yang populer dengan “Saya Indonesia, Saya Pancasila” tidak lebih hanya live service dan terkesan hanya “propaganda” politik untuk tujuan tertentu saja. Tudingan bahwa seolah-olah pancasila hanya sekedar dijadikan “alat pemukul” untuk kelompok oposisi pemerintah sepertinya mendapat legitimasi. Bagaimana mungkin kita punya kerja-kerja untuk membumikan Pancasila, ketika mata pelajaran dan mata kuliah pancasila sendiri dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dari dasar, menengah, dan tinggi.

Sejak terbitnya PP ini, mulai siang dan malam ini keriuhan reaksi penolakan bergema di berbagai grup WA teman-teman pemerhati dan praktisi pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Saya sendiri sebagai Dosen Pancasila dan Ketua Program Studi PPKn ikut kewalahan menjawab berbagai pertanyaan, baik dari kolega, mahasiswa, guru, dan teman-teman di asosiasi program studi, yang intinya menanyakan kebenaran soal ini.

Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terpaksa mengeluarkan siaran pers resmi untuk mengklarifikasi polemik dan kegelisahan ini. Dalam siaran pers Kemendikbud Nomor 124/sipres/AB/IV/2021 tertanggal 14 April 2021, menyatakan bahwa mata kuliah pancasila dan bahasa indonesia tetap wajib di jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Merujuk pada siaran pers Kemendikbud ini, berarti untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran pancasila tetap dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib. Sepertinya, pembahasan dan penerbitan PP 57/2021 ini tidak dilakukan secara cermat, teliti, dan meminta masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. Secara yuridis PP ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di antaranya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bahkan lebih jauh lagi PP ini bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menegaskan bahwa kedudukan PP dalam tata urutan perundangan-perundangan adalah di bawah UU. Karena ketentuan yang menyatakan bahwa mata kuliah pancasila itu wajib di jenjang pendidikan tinggi ada di dalam ketentuan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka secara yuridis keberadaan PP Nomor 57/2021, batal demi hukum atau setidak-tidaknya di kesampingkan, khusus berkaitan dengan ketentuan yang dimaksud.

Untuk itu agar ada kepastian hukum terkait persoalan ini, maka cara yang bisa ditempuh dalam waktu dekat ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, untuk menguji apakah PP itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan di atasnya. Sembari menunggu proses judicial review ke MA, maka seluruh pihak yang merasa dirugikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP ini dapat melakukan cara-cara berikut, yaitu mengajukan nota protes dan keberatan langsung ke pemerintah dalam hal ini kemendikbud, melakukan kajian dam telaah yuridis dan pendidikan untuk disampaikan kepada pemerintah, dan melakukan kampanye penolakan melalui penggalangan dukungan melalui media sosial dan mainstream yang berisi agar pemerintah mencabut atau merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 57/2021.

Terakhir sore tadi Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada menggelar siaran pers melalui zoom meeting menanggapi terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021. Pusat Studi Pancasila UGM mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut: (1) Pusat Studi Pancasila UGM meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan/atau merevisi pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan, (2) Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3) Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu-membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

*Penulis adalah Dosen/Kaprodi PPKn UM Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment