Polres Seluma Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong

NEWS - Jumat, 22 Mei 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Press Conference Polres Seluma

GARUDA DAILY – Sat Reskrim Polres Seluma berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah. Pelaku yang diketahui berinisial YV (36) warga Desa Pagar Kecamatan Ulu Talo tersebut diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda sejak Januari lalu.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban terakhir yang terjadi pada Minggu 10 April 2020 lalu, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Dua Jalur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma dengan modus pembobolan rumah di saat kosong.

“Pelaku saat itu masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil satu unit handphone dan uang sebesar 3 juta serta satu buah cincin emas 6 gram, satu unit buah anting 2 gram, satu unit buah kalung 10 gram, satu set cincin dan kalung berlian, satu buah liontin bulat, serta satu buah liontin kunci. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 30 juta,” kata Kapolres Seluma saat press conference di Mapolres Seluma, Jumat, 22 Mei 2020.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata telah melakukan pencurian di sembilan lokasi. Yakni di Desa Tenangan sebanyak tiga kali pada pertengahan Januari lalu, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Kemudian pada akhir Januari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3 juta dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat sebilah pisau. Juga pada akhir Januari, tersangka mengambil satu unit Handphone merk Vivo dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.

Lalu di Desa Rawa Sari sebanyak tiga kali, yakni pada awal Februari mengambil uang tunai sebesar Rp 14 juta dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Sisanya dilakukan pada akhir Februari, mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta beserta perhiasan emas seberat 56 gram, berupa satu buah cincin, tiga buah kalung, dua buah gelang, satu pasang anting, dan dua bungkus rokok merk chep dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau. Aksi selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan pencurian di Desa Purbosari sebanyak dua kali, yaitu pada awal Maret, mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Kemudian pada pertengahan Maret mengambil uang tunai Rp 15 juta dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan parang.

“Kita juga menyita satu unit kulkas dan kipas angin hasil dari pencurian,” ujar Kapolres.

Kendati baru mengakui melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, namun polisi akan terus mendalami kasus ini. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment