Pidana 10 Bulan, Maghdaliansi Tak Dicopot Dari Golkar

POLITIK - Rabu, 7 Maret 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Maghdaliansi, kader Partai Golkar yang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama. Dalam amar putusan vonis tersebut, Maghdaliansi dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

Meskipun demikian, posisi Maghdaliansi masih tetap menjadi kader Partai Golkar. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bengkulu Antonio Imanda.

“Untuk hari ini kita tidak mencopot itu, karena saudari Maghdaliansi bersifat kooperatif terhadap partai dan juga dia memberikan keleluasaan terhadap partai untuk mengambil sikap yang terbaik untuk partai,” tutur Antonio Imanda di sekretariat DPD Golkar usai rapat internal Partai Golkar terkait PAW.

“Jadi tidak ada kita pencopotan dia sebagai kader partai, dia tetap kader partai. Dan juga, Kami juga cukup bangga karena dia legowo dengan kondisinya hingga saat ini,” tukasnya.[Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment