Polisi Tahan Nelayan Kaur yang Terlantarkan Anak

NEWS - Minggu, 18 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Terlapor saat diperiksa polisi

GARUDA DAILY – Lantaran diduga menelantarkan anak sendiri, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur inisial AA (26) yang berprofesi sebagai nelayan, kini mendekam di balik jeruji besi, usai dilaporkan mantan istri inisial Ir (26).

“Terlapor sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, Jumat, 16 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan pelapor, terlapor sejak Maret 2017 hingga September 2020 tidak pernah memberikan uang nafkah kepada anaknya.

“Untuk tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Penelantaran Ekonomi Dalam Lingkungan Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 b UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dapat dipenjara tiga tahun penjara, dan denda 15 juta,” terang Kasat. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment