Polisi Ringkus Enam Pembunuh Wartawan di Mamuju Tengah

NEWS - Rabu, 21 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Terduga pelaku

GARUDA DAILY – Teka-teki kematian wartawan, Demas Laira, di Dusun Tobinta Kabupaten Mamuju Tengah akhirnya berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulbar (Sulawesi Barat), Selasa, 20 Oktober 2020.

Dalam konferensi persnya pada Rabu, 21 Oktober 2020 di Mapolres Mamuju Tengah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan bahwa Polda Sulbar yang dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel, Alhamdulillah berhasil mengamankan enam orang pelaku,”

Pihak Kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman masyarakat dan tidak terjangkau jaringan seluler.

“Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personel di lapangan, sesuai dengan motto Polda Sulbar Tidak Mudah Bukan Berarti Tidak Bisa,” kata Kapolda.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, motif dari kasus ini karena pelaku AB sakit hati kepada korban yang telah menganggu adiknya dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo. Hal itu terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar korban.

Kelima pelaku diamankan di wilayah Mamuju Tengah, yakni N, DK, IC, AB, dan IL. Sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo.

Saat ini lima pelaku berikut barang buktinya berupa lima unit sepeda motor, enam unit handphone telah diamankan di Mapolres Mamuju tengah. Satu lagi, dalam perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Humas Polda Sulbar)

BACA LAINNYA


Leave a comment