Polisi Amankan Kayu Illegal Logging di Semidang Alas

NEWS - Rabu, 29 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kayu diduga hasil illegal logging diamankan polisi

GARUDA DAILY – Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma mengamankan 21 kubik kayu jenis meranti dan klungkung daun diduga hasil illegal logging dari hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kayu tersebut ditemukan di pinggiran aliran Sungai Air Alas di Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas (SA).

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, penemuan kayu ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kayu kita amankan 21 kubik dengan dua jenis. Diduga kayu tersebut hasil illegal logging dari hutan TNBBS,” ujar Kasat, Rabu, 29 juli 2020.

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu tersebut.

“Untuk pelaku sendiri masih dilakukan penyelidikan, karena saat kita temukan kayu tidak ada pemiliknya,” kata Kasat.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment