Polemik Eks HGU Syahbudin, DPRD Seluma Minta Pemkab Tegas

NEWS - Selasa, 13 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidak

GARUDA DAILY – Menyikapi polemik izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 65 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja atas nama Syahbudin, DPRD Seluma meminta Pemkab Seluma untuk bertindak tegas. Pasalnya, izin tersebut sudah habis pada tahun 2018 lalu, dan berdasarkan keputusan pengadilan lahan dikembalikan ke negara atau menjadi milik pemkab.

“Pemerintah Kabupaten Seluma harus mengambil sikap untuk mengambil alih lahan 65 hektare tersebut. Langkah cepat harus diambil agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat,” kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca saat sidak ke lokasi eks HGU, Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, polemik lahan HGU lainnya juga diminta untuk segera diselesaikan. Seperti lahan HGU milik PT Jenggalu Permai seluas 150 hektare yang tidak diketahui keberadaannya. Diduga lahan tersebut take over dengan PT Agri Andalas.

“Kita minta lahan tersebut juga harus ditelusuri dan diselesaikan,” ujar Nofi.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Administrasi Umum Setda Seluma Dadang Kosasi mengatakan, sesuai dengan hasil putusan pengadilan akan dilakukan pematokan di eks HGU Syahbudin, karena sudah menjadi lahan atau tanah negara.

“Nanti Kamis kita rapat bersama. Semua pihak yang terlibat termasuk masyarakat nanti juga dihadirkan, sehingga ke depan tidak ada lagi konflik di masyarakat,” kata Dadang.

Untuk diketahui, sidak juga diikuti sejumlah anggota DPRD Seluma lainnya, pun melibatkan Kapolres, Dandim, dan Kabag Tapem Setda Seluma. (Adv)

Sidak

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment