Pidana Pemilu, Pelaku Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Dipolisikan

PEMILU 2019 - Jumat, 10 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Suara Merdeka

GARUDA DAILY – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Seluma resmi meneruskan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo ke Polres Seluma.

“Penyelidikan sudah naik ke Polres Seluma, selain itu berkas penyelidikan saat ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizkha Fadilla,” kata Koordinator Gakkumdu Seluma Suryadi, Kamis 9 Mei 2019.

Baca juga Pelaku ‘Sulap’ Suara ‘Dokter Cantik’ di Ulu Talo Terancam Pidana Pemilu

Hal ini dilakukan setelah Gakkumdu melakukan penyelidikan dan memiliki alat bukti yang kuat.

“Selain itu, didapat bebarapa alat bukti cukup kuat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Ulu Talo merupakan pelanggaran pemilu dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Suryadi.

Baca juga Terkait Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, PPK Ulu Talo Diperiksa Gakkumdu

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana pemilu ini terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma, di mana terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 yang akrab disapa Dokter Cantik.

Baca juga Dugaan Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, Terbukti di Pleno KPU Seluma

Hasil DA1 PPK total suara dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Sumber: Pedoman Bengkulu
Editor: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment