Perwal Walikota Bengkulu Tidak Masuk Akal

NEWS - Senin, 9 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua DPD REI Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah

GARUDA DAILY – Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu melahirkan polemik, dan mendapatkan penolakan dari Persatuan Perusahaan Real Estate DPD REI Kota Bengkulu, yang bahkan dinilai tidak masuk akal.

“Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap BPHTB ini tidak masuk akal lagi, di luar kewajaran. Kalau ini tetap dilaksanakan maka akan memberatkan masyarakat,” kata Ketua DPD REI Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, usai mengikuti hearing dengan DPRD Kota Bengkulu, Senin, 9 Maret 2020.

DPD REI sendiri sebelumnya mengajukan permohonan hearing guna menyampaikan aspirasinya terhadap keberatan atas terbitnya perwal ini. Yang kemudian mengapresiasi DPRD karena telah merespon keluhan mereka, dengan meminta pihak eksekutif untuk meninjau ulang atau merevisi perwal tersebut.

“Kalau ini direvisi berarti kepala daerah Kota Bengkulu menunjang program pembangunan pusat dalam pembangunan sejuta rumah. Kalau ini tidak direvisi maka dianggap pemerintah daerah tidak menunjang program pusat dalam membantu masyarakat Kota Bengkulu yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi,” tegas Yudi.

Pasalnya, pemberlakuan perwal ini berdampak pada kemungkinan DPD REI tidak akan bisa membangun perumahan karena tingginya nilai BPHTB yang naik hingga 300 sampai 500 persen. Padahal DPD REI merupakan salah satu objek pajak yang memiliki sumbangsih terbesar selaku penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perumahan.

“Kami membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kami membayar IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan kami juga membayar BPHTB, oleh karena itu kami dari DPD REI memohon kiranya bapak walikota merespon, dapat mengabulkan apa yang telah kami sampaikan kepada DPRD terkait Perwal Nomor 43 ini,” harap Yudi.

Kendati demikian, DPD REI masih berbaik sangka terhadap terbitnya perwal ini. Sebab yang disodorkan ke walikota adalah barang jadi, dan stakeholder terkait menjelaskan bahwa ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Mungkin pak wali tidak tahu besaran naiknya ini sampai 300 sampai 500 persen. Saya yakin walikota tidak tahu kenaikannya sekian ratus persen, dan kita yakin juga bahwa walikota tidak akan memberatkan masyarakat Kota Bengkulu. Tetapi karena ini barang sudah jadi tinggal dinaikkan maka penjelasan stakeholder atau pihak yang membuat ini sudah menjelaskan kepada pak wali sudah sesuai mekanisme, sudah sesuai dengan aturan, oleh karena itu pak wali menandatangani, tapi kan kalau beliau tahu bahwa ini membebankan masyarakat Kota Bengkulu, saya yakin beliau tidak pernah menandatangani ini,” tutur Yudi.

Lebih lanjut Yudi menilai, perwal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.

“Untuk sementara waktu dalam tempo dua bulan ini apabila perwal tidak bisa direvisi maka kerugian bagi masyarakat Kota Bengkulu, dan juga kerugian kemungkinan besar kuota yang telah disediakan oleh pemerintah sebanyak 200 unit ini kemungkinan besar akan diambil daerah lain, karena tidak bisa terserap,” demikian Yudi.

Terhadap keluhan DPD REI, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto mengaku akan segera menyampaikannya ke walikota.

“Kami akan sampaikan dengan pimpinan, kami juga dari Bapenda tidak bisa serta-merta membatalkan perwal yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk kembali mengkaji perwal tersebut, karena dinilai memberatkan, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perwal tersebut.

“Kalau melihat keluhan dan yang disampaikan tadi, kita berharap sesegara mungkin diadakan evaluasi, betul perwal tersebut lahir melalui kajian-kajian, tapi ada juga hal-hal yang belum terakomodir di situ. Harapan kita pihak eksekutif sesegera mungkin untuk duduk bersama, mengkaji, kapan perlu menunda dulu pemberlakuan perwal tersebut,” tukasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment