Permendagri Tabat Seluma dan Bengkulu Selatan Ditunda Sampai Pilkada Usai

NEWS - Jumat, 14 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Surat Mendagri RI ke Gubernur Bengkulu terkait Tabat Seluma dan Bengkulu Selatan

GARUDA DAILY – Berdasarkan surat Mendagri RI Tito Karnavian nomor 146.3/4580/SJ ke Gubernur Bengkulu perihal penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pemberlakukan permendagri tersebut ditunda sampai Pilkada Serentak 2020 usai.

Berikut isi surat tersebut selengkapnya:

Dalam rangka mendukung Agenda Strategis Nasional yang bersifat mendesak, persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota atau Wakil Wali kota Serentak pada Tahun 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa untuk melaksanakan:
a. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. Undang-Undang Pembentukan Daerah;
c. Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah; dan
Maka Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

2. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengakibatkan adanya penyesuaian terhadap batas daerah sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyesuaian/perubahan data administrasi kependudukan.

3. Berkenaan dengan hal diatas, dalam hal terdapat kegiatan penyesuaian/perubahan data administrasi kependudukan pasca ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas antar daerah Tahun 2020, agar penyesuaian/perubahan data administrasi kependudukan dilakukan penundaan sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment