Perlu Dibahas Lebih Intensif Lagi, DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Pengesahan Raperda RTRW Ditunda

NEWS - Jumat, 30 April 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, Jumat, 30 April 2021.

Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini sejatinya juga beragendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama, namun urung karena dewan bersepakat untuk menunda pengesahaan Raperda RTRW.

Hal itu dikarenakan fraksi menyoroti usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Fraksi pun menilai masih banyak kekurangan pada raperda sehingga perlu dibahas lebih mendalam lagi oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW.

“Ditunda karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kemen LHK tentang perubahan peruntukan kawasan hutan. Pada prinsipnya kami sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW 2012-2032,” kata Ketua Fraksi PNI Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah menerima apapun keputusan tersebut sepanjang berguna dan bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Provinsi Bengkulu ke depannya.

“Karena memang pembahasannya perlu lebih intensif lagi,” tukasnya. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment