Perintah Mendagri RPJMD direvisi

NEWS - Rabu, 19 April 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP

GARUDA DAILY – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu akan direvisi. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP mengatakan, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) belum bisa dilakukan apabila RPJMD belum direvisi.

“Perubahan anggaran kan sebentar lagi, mau tidak mau, perubahan anggaran kalau masih pakai RPJMD yang lama tidak bisa, karena Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah menyatakan harus segera direvisi. Artinya kita wajib merevisi,” kata Jonaidi.

Ia juga menjelaskan bahwa nominatif APBD setiap tahun sudah ditetapkan. “Misalnya tahun inikan 3 triliun, tahun depan 3,5 T. Nah 3,5 triliun itu mungkin akan dipertahankan di situ, tidak boleh mengurangi apalagi melebihi dari yang kemarin,” jelasnya.

Revisi dilakukan karena seluruh pagu nominatif kemarin yang diusulkan berdasarkan anggaran struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama.

“Anggaran kemarin kan diusulkan OPD yang masih lama, masih dinas-dinas sebelum ada OPD yang baru. Nah, ini diubah struktur OPD-nya, jadi mau diubah RPJMD-nya, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 kemarin. Dinas-dinasnya tidak boleh membelanjakan anggaran yang tidak ada di RPJMD, inikan catatan besar,” tandas Jonaidi. [EP]

BACA LAINNYA


Leave a comment