Peras Kades, Polisi OTT Oknum BPD dan LSM di Bengkulu Utara

NEWS - Jumat, 29 Mei 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Polisi OTT oknum BPD dan LSM (Foto: Tribratanewsbengkulu.com)

GARUDA DAILY – Oknum BPD Muara Santan dan LSM LPPRI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bengkulu Utara, Kamis, 28 Mei 2020, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Muara Santan Darwinto.

Data terhimpun, pemerasan berawal pada 3 Maret 2020 saat oknum Ketua BPD yang diketahui bernama Yudi Ediansyah bersama ketiga anggota BPD lainnya membuat surat kuasa kepada Bihiman dan M Zaidi dari LPPRI untuk mengurus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Yudi beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi, dan LPPRI bersama-sama melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik. Seusainya, Frengki selaku Wakil Ketua BPD mengajak kades untuk bertemu di Rumah Makan Parida.

Di rumah makan tersebut, kades dimintai uang sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka kasus akan dilanjutkan. Kades hanya menyanggupi Rp 5 juta, dan uang diberikan kepada Yudi.

Kemudian pada bulan Mei 2020, kades dimintai uang Rp 50 juta jika kasusnya mau dibantu. Lantaran merasa terancam kades mengadukan hal ini ke Tim Saber Pungli.

Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 22.30 WIB, Unit Tipidkor bersama-sama dengan Unit Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan melakukan OTT.

OTT dengan barang bukti Rp 5 juta tersebut berhasil menjaring Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri,” tandas Kasat. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment