Penyu Spesies Dilindungi, di Bengkulu 28 Mati

NEWS - Kamis, 23 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Hingga Januari 2020 sebanyak 28 penyu mati di pesisir Pantai Bengkulu. Kendati demikian, belum ada pihak yang mampu mengungkap penyebab pasti matinya spesies yang dilindungi tersebut.

Penyu menjadi spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/menlhk/setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Berdasarkan catatan Kanopi Bengkulu, kematian penyu pertama terjadi pada 10 November 2019, dua bangkai penyu ditemukan dalam radius 50 meter dari saluran air bahang, yang kemudian berlanjut secara beruntun hingga 18 Januari 2020 mencapai 28 ekor.

Sebelum publik diramaikan dengan informasi matinya penyu, PLTU Batu Bara Teluk Sepang telah melakukan dua kali uji coba, yakni 19-26 September 2019 dan 8-15 Oktober 2019. Pada tahap uji coba ini, ditemukan buih berwarna kecoklatan dan berbau menyengat yang keluar dari saluran pembuangan tersebut.

Setelah uji coba, bangkai penyu mulai terdampar di Pantai Teluk Sepang, diawali penemuan dua ekor bangkai penyu pada 10 November.

Terkait hal ini, dalam pertemuan yang diinisiasi BKSDA, akan dibentuk tim investigasi setelah hasil uji laboratorium keluar, namun hasilnya tak kunjung keluar. Dan dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa pembuangan limbah PLTU belum memiliki izin karena belum beroperasi.

Hal itu berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Zainubi, izin diurus setelah tiga bulan PLTU operasi uji coba. Jika selama tiga bulan tidak melebihi baku mutu maka izin pembuangan limbah akan diterbitkan.

Pernyataan tersebut mengkonfirmasi fakta bahwa sejak 19 September 2019 (masa uji coba) hingga saat ini, pembuangan limbah cair PLTU ke laut adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

Tindakan PLTU ini telah melanggar Permen LH Nomor 8 Tahun 2009, Kepmen LH Nomor 51 Tahun 2004 dan Permen LH Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut. Peraturan ini tidak memuat tentang percobaan membuang limbah air bahang ke laut untuk mengetahui terlampaui atau tidaknya baku mutu.

Berdasarkan hal tersebut, Kanopi Bengkulu mendesak BKSDA mengungkap dan mengusut kematian 28 ekor penyu di Pantai Bengkulu. Juga mendesak Gubernur Bengkulu mencabut izin lingkungan PLTU. Terakhir, mendesak Kepolisian memproses pelanggaran hukum atas pembuangan limbah cair PLTU. (Red)

Sumber: https://www.bengkulutoday.com/28-ekor-penyu-mati-lamban-diusut-masuk-dalam-rancangan-genosida

BACA LAINNYA


Leave a comment