Penyidikan Tunjangan, 27 Dewan Seluma Terancam Ganti Rugi

NEWS - Jumat, 23 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Kejari Seluma terus bekerja mengumpulkan barang bukti. Pasca dinaikkannya status menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018 untuk 27 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019.

Kajari Seluma M Ali Akbar mengatakan, pengumpulan barang bukti diperkirakan rampung dan sudah ada penetapan tersangka pada tahun ini juga.

“Kita masih melengkapi semua barang bukti yang kita perlukan, baik keterangan saksi maupun bukti fisik dari realisasi anggaran perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tahun 2018 tersebut. Tahun ini semuanya harus rampung,” kata Kajari.

Terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima dewan, selain berpatokan dengan tim appraisal, Kejari juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu.

“Besaran tunjangan perumahan dan transportasi tidak boleh melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadi ini akan menjadi patokan kita dalam mengungkap dan mengusut kasus ini. Kita teliti dan hati-hati dalam mengungkap ini. Semua bukti yang kita perlukan harus lengkap untuk maju ke tahap atau proses berikutnya,” ujar Kajari.

Dia menambahkan, ke-27 dewan tersebut juga terancam Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Selain itu, pihaknya juga mendalami keterlibatan eksekutif dengan melakukan pemeriksaan administrasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran tunjangan.

“Jika besaran tunjangan perumahan dan transportasi ini nanti memang melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, TGR bisa saja terjadi. Jadi tunggu saja hasilnya nanti,” demikian Kajari.

Untuk diketahui, sesuai perbup Dewan Seluma menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta per anggota dan Rp 9 juta untuk tunjangan transportasi.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment