Pemprov Bengkulu Belum Terima Laporan ASN Berpolitik, Ini Lima ASN yang Diperiksa Bawaslu

PILKADA 2020 - Selasa, 11 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri/Humas

GARUDA DAILY – Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri menyebutkan bahwa di lingkungan Pemprov Bengkulu belum ada laporan terkait ASN yang terlibat politik. Untuk itu ia meminta para ASN menyadari dampak yang terjadi jika diketahui terlibat dalam persoalan seperti ini. Dan ini tidak main-main, dampak terbesarnya ialah dicopot dari jabatan ASN.

Hal ini disampaikan Hamka usai mengikuti webinar Kementerian PANRB dan Fisip Undip, Senin, 10 Agustus 2020, di Ruang VIP Pola Kantor Gubernur Bengkulu.

“Seperti yang disampaikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, bahwa webinar ini memiliki tujuan untuk mendapatkan masukan dan referensi aktual mengenai pemilu dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid,” jelas Hamka.

Tidak hanya itu, Hamka menambahkan bahwa webinar ini merupakan metode dalam menambah pengetahuan dan wawasan ASN mengenai modus yang dipakai oleh petahana dan/atau elit politik guna menggalang suara ASN serta penggunaan aset negara dalam pemenangan pilkada.

“Untuk Pemprov Bengkulu sendiri, kita harus mampu menciptakan ASN yang netral dengan tidak berpihak kemanapun. Dan saya sendiri, akan turun langsung mengawasi kecurangan pada ASN, sehingga nanti netralitas itu dapat terjaga,” tegas Hamka.

Terkait dengan tim khusus pengawasan ini sendiri, Hamka menyatakan bahwa tidak ada pembentukan tim khusus.

“Kita sudah ada jalur pengawasan. Kita punya inspektur, BKD, dan dari sisi organisasinya nanti ada Biro Ortala. Kita manfaatkan struktur organisasi pengawasan yang ada di pemerintah daerah,” ungkapnya.

Melansir berita sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu sebelumnya telah memeriksa lima ASN Pemprov Bengkulu terkait dugaan tidak netral jelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu 2020. Hasilnya sudah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kelima ASN tersebut yakni Kadis Kominfotik Jaduliwan, Kadispora Atisar Sulaiman, Kadis Pertanian Riki Gunawan, Sekretaris Kominfotik Sri Hartika, dan Kabid Hubungan Media Kominfotik Jhon Jasrah.

“Mekanismenya nanti KASN mengirim ke kepala daerah di Provinsi Bengkulu, kita dapat tembusan saja. Karena yang bisa melakukan penindakan itu KASN, kalaupun ada sanksi atau rehabilitas dikirimnya ke pejabat daerah yang berwenang,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Pengawasan dan Penindakan Halid Saefullah. (Red)

Sumber: Humas Pemprov Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment