Pemkot Relokasi TPU Taman Bahagia, Tidak Ada Peraturan Yang Dilanggar

NEWS - Senin, 29 Maret 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu Firman Romzie menegaskan, tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Pemkot Bengkulu terkait relokasi TPU Air Sebakul.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman guna menanggapi surat edaran Gubernur Bengkulu perihal supervisi rencana relokasi TPU Air Sebakul yang ditujukan kepada Wali Kota Bengkulu.

“Kalau dalam surat gubernur itukan tentang penganggaran relokasi TPU Taman Bahagia dan TPU Merah Putih. Nah sampai saat ini belum ada anggarannya dan juga sampai saat ini belum ada makam dari TPU Taman Bahagia yang dipindahkan ke TPU Merah Putih. Tetapi dipindahkan sesuai permintaan ahli waris, seperti ada yang ke Lampung dan Medan, jadi tidak ada menyalahi aturan di sini,” jelasnya.

Ditambahkan Firman, relokasi atas kesepakatan pihak ahli waris yang menyetujui makam keluarganya dipindahkan.

“Inikan kehendak dan persetujuan ahli waris. Di sini kita hanya memfasilitasi relokasi seperti mobil ambulans dan lainnya. Pihak pemprov kan tidak pernah duduk bersama dengan pemkot membahas masalah ini, dan pemprov hanya menerima pengaduan atau aspirasi dari satu pihak saja. Jadi belum bisa disimpulkan bahwa kita tidak taat aturan. Untuk RT/RW kan sudah ketuk palu serta yang lainnya menyusul,” ujar Firman.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Joni Erwan menuturkan, semua rencana dalam proses pemindahan makam telah ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 67 Tahun 2021. Untuk masalah anggaran semuanya sedang dalam proses.

“Sudah dituangkan di sana, terdapat dua cara pemindahan makam baik itu pemindahan yang dilakukan atas permintaan keluarga mengingat lokasi makam jauh dari keluarga seperti yang telah kita (Dinsos) lakukan. Ada sebanyak 14 makam muslim yang telah dipindahkan berdasarkan permintaan keluarga,” tuturnya.

Kedua, cara pemindahkan dilakukan oleh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada satu petak pun yang dipindahkan oleh pemerintah dikarenakan masih adanya proses persetujuan dari masing-masing umat dan kesiapan Dinsos itu sendiri, baik secara dana maupun tenaga yang sedang digarap proses penganggarannya.

“Setelah beberapa kali mediasi dengan tokoh agama, kita juga belum dapat mengakomodir seluruh permintaan. Misalnya, jika ada ahli waris yang meminta bantuan anggaran, tentunya pemkot belum bisa mengakomodir, karena belum ada di APBD. Tetapi untuk memfasilitasi, pemkot siap memfasilitasi proses pemindahan makam tersebut,” demikian Joni.

Untuk diketahui, SE Gubernur menyatakan proses relokasi harus memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme, dan sistem perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, dam APBD). Serta diminta setiap dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan relokasi TPU dan kegiatan lainnya harus dipastikan telah terdokumentasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran APBD Pemkot Bengkulu. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment